Beranda blog Halaman 3

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

0

Satuan reserse narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) timsus dua kepolisian resort Gowa menangkap mobil Box yang memuat solar di jalan Pao Pao dan menyerahkan ke satuan reserse kriminal (Reskrim) unit Tindak pidana tertentu.

 

Penangkapan dilakukan oleh satresnarkoba karena melihat tumpahan solar dari mobil box yang memuat tangki modifikasi berisikan solar subsidi yang telah di kumpulkan di beberapa Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di kabupaten Gowa.

 

Mobil Box Milik Cacolle kini terlihat terparkir di halaman polres Gowa, sopir yang membawa mobil Box tersebut juga masih berada diruangan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari Jum’at 12 Juni 2026.

 

Dengan keberhasilan unit Tipidter mengungkap jaringan mafia BBM, ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengapresiasi dan akan memberikan piagam penghargaan kepada kepala unit (Kanit) Tipidter.

 

Saat sopir mobil box di wawancara oleh salah satu awak media, dirinya menjelaskan bahwa mobil box yang ia bawa adalah milik Mansyur Alias Cacolle.

 

Dalam keterangannya ia mengatakan, “Mobil bos ini milik Mansyur Alias Cacolle” ,hal itu jelas terdengar dalam rekaman wawancara.

 

Dengan adanya nama yang disebut oleh sopir mobil box yang di tangkap, ketua Departemen Lembaga Investigasi Negara mendesak Kapolres Gowa agar segera menangkap dan mengadili aktor mafia BBM jenis solar subsidi.

 

Menurutnya,”Kami bangga dengan timsus 2 Satnarkoba polres Gowa karena sudah membantu Tipidter menangkap mobil box mafia BBM, dan kami mengapresiasi Kanit Tipidter karena telah berhasil mengungkap aktor dibalik penyelundupan BBM” , Ujarnya.

 

Lanjut ia mengatakan, “Kami dari Lembaga Investigasi Negara akan mendesak Kapolres Gowa agar menindak tegas pelaku mafia BBM dan menangkap Mansyur Alias Cacolle untuk menjalani proses hukum” , tutupnya.

“Warga Mana Yang Keberatan” Pernyataan Ketua Kopdes Panciro Yang Memicu Amarah Masyarakat Sehingga Menghambat Pembangunan KDMP Dilapangan Milik Warga

0

Pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP) di desa panciro yang menggunakan lapangan milik warga jadi terhambat karena tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat secara terbuka.

 

Walaupun demikian, karena pekerjaan pondasi Kopdes merah putih sudah dikerjakan, warga harus merelakan karena koperasi desa akan bermanfaat buat warga desa Panciro untuk kedepannya. Namun kini situasi berubah karena beberapa warga kini tidak setuju koperasi desa merah putih berada di lapangan milik warga disebabkan adanya kata kata dari (Haji Ila) ketua Kopdes Panciro yang sangat menyinggung masyarakat.

 

Beberapa warga Mattirobaji tidak terima adanya kata kata dari haji ila sebagai ketua Kopdes Panciro yang sangat membuat ketersinggungan di kalangan masyarakat, sehingga beberapa warga mengadakan hal ini kepada beberapa awak media pada Kamis malam tanggal 04/06/2026.

 

Menurut salah satu warga Mattirobaji mengatakan bahwa koperasi desa merah putih memang bermanfaat untuk kedepannya, namun selain tidak ada penyampaian bahwa Kopdes akan di bangun dilapangan milik warga, masyarakat juga sangat tersinggung kata kata yang di ucapkan oleh Haji Ila.

 

Dalam rekaman pembicaraan jelas terdengar haji Ila mengatakan,”Warga yang mana yang keberatan” ,ucap Haji Ila dalam rekaman pembicaraan melalui telepon via WhatsApp.

 

Setelah kata kata yang di lontarkan haji Ila terdengar di telinga masyarakat, beberapa warga tidak terima koperasi desa di bangun di lapangan milik warga jika haji ila yang menjadi ketua koperasi desa merah putih Desa Panciro.

Bandar Narkoba Tangkapan BNNP Beberkan Oknum Polres Gowa Dan Takalar Terima Setoran Tiap 10 Hari

0

Gowa – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia penegakan hukum di Sulawesi Selatan pasca keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

 

Operasi panjang yang berlangsung berbulan-bulan ini akhirnya membuahkan hasil nyata dengan penggerebekan dan penangkapan pengendali utama jaringan, Dg Saming (36), di kediamannya di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026.

 

Namun, jauh lebih mengerikan daripada temuan barang bukti narkotika, adalah pengakuan pelaku yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang selama ini menjadi “payung” bisnis haram tersebut.

 

Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Dg Bani pada 25 April 2026, kemudian berkembang hingga meringkus Dg Bunga pada 10 Mei 2026, sebelum akhirnya petugas menelusuri jejak hingga ke sosok Dg Saming sebagai otak utama jaringan.

 

Saat penangkapan berlangsung, telah tercatat upaya penyuapan senilai Rp1 miliar yang ditawarkan Dg Saming kepada petugas BNN agar ia dilepaskan dari jeratan hukum. Tawaran kotor itu ditolak tegas oleh anggota BNN yang bertindak profesional, namun fakta penawaran jumlah uang yang fantastis itu sendiri sudah cukup menjadi bukti bahwa bisnis ini berjalan sangat besar, terstruktur, dan memiliki jaminan keamanan yang kuat selama ini.

 

Di balik penolakan suap yang patut diapresiasi itu, muncul fakta yang jauh lebih memilukan kepercayaan publik. Dalam rangkaian pemeriksaan mendalam, Dg Saming melontarkan pengakuan yang seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh institusi kepolisian di Sulawesi Selatan.

 

Ia mengaku tidak berjalan sendirian, dan sudah bertahun-tahun menjalankan usaha haramnya dengan mekanisme yang rapi: melakukan setoran rutin setiap 10 hari sekali kepada oknum anggota Satuan Narkoba di jajaran Polres Gowa maupun Polres Takalar. Pengakuan ini bukan sekadar isu, melainkan tudingan serius yang menunjuk langsung pada adanya kolusi, pembiaran, dan pelindungan yang sistematis.

 

Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak masyarakat adalah: siapa nama-nama oknum yang dimaksud oleh bandar besar ini? Berapa lama praktik kotor ini berlangsung? Dan berapa banyak lagi jaringan narkoba lain di wilayah Gowa dan Takalar yang selama ini juga dibekingi oleh oknum-oknum yang sama?

 

Jika seorang bandar utama berani berbicara terbuka soal jadwal setoran rutin, maka ini adalah indikasi nyata bahwa integritas di jajaran Sat Narkoba kedua wilayah tersebut telah tergerus parah, dan fungsi pengawasan seolah tidak berjalan sama sekali. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, justru menjadi aliran dana haram yang menodai seragam kebanggaan tersebut.

 

Berdasarkan laporan yang dimuat media Porosrakyatnews.id, modus operandi ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika di wilayah selatan Sulawesi tidak hanya masalah pasokan barang, tetapi sangat erat kaitannya dengan “pasokan perlindungan” dari dalam institusi penegak hukum sendiri.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta aturan disiplin kepolisian yang sangat melarang hubungan kerja sama dengan penjahat. Namun di lapangan, aturan seolah hanya menjadi tulisan mati bagi oknum yang rakus.

 

Kami dengan tegas menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak lagi bersikap diam atau berusaha menutup-nutupi kasus ini dengan alasan prosedur atau etika penyelidikan. Pihak Polda Sulsel wajib segera membentuk tim investigasi khusus yang independen, memeriksa setiap anggota Sat Narkoba di Polres Gowa dan Polres Takalar, menelusuri aliran uang yang disebut pelaku, dan membeberkan siapa saja nama-nama yang masuk dalam daftar penerima setoran rutin tersebut.

 

Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada penangkapan bandar narkobanya saja, sementara para “tuannya” yang duduk manis di balik seragam tetap berkeliaran bebas dan berkuasa.

 

Masyarakat Gowa dan Takalar sudah terlalu lama menderita akibat peredaran narkotika yang merusak generasi muda, merusak tatanan sosial, dan mencoreng nama baik daerah. Ketika aparat yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi pedagang perlindungan, maka keamanan dan keadilan adalah hal yang mustahil didapatkan.

 

Jika kali ini Polda Sulsel gagal mengusut tuntas hingga ke akar dan memproses hukum oknum yang bersalah, maka sama saja dengan memberikan izin tak tertulis bagi jaringan narkoba lain untuk terus beroperasi dengan modus yang sama di masa depan.

 

Ini adalah momen penentu kredibilitas penegakan hukum di wilayah ini. Publik menuntut transparansi penuh, pemecatan tidak hormat bagi oknum yang terbukti bersalah, serta pemulihan kepercayaan yang sudah hancur lebur ini.

 

Jangan sampai pengakuan Dg Saming hanya dijadikan sekadar bunga tidur dalam berkas perkara, namun biarkan pengakuannya itu menjadi senjata tajam untuk membersihkan institusi dari para tikus yang memakan dalam.

 

Ingatlah, hukum harus tegak dan berlaku sama bagi siapa saja, baik bandar narkoba maupun aparat pengayom yang berkhianat. Tidak ada kompromi untuk kejahatan, apalagi kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bersumpah untuk melindungi kita semua.

Aksi Unjuk Rasa Anarkis Warnai Lapas Narkotika Sungguminasa, Delapan Orang Diamankan Dua Diantaranya Positif Narkoba

0

 

Gowa, 25 Mei 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengalami aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) pada Senin (25/05) sekitar pukul 15.00 WITA. Aksi tersebut berlangsung di depan area kantor lapas dan berujung ricuh hingga menyebabkan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan.

Kedatangan massa yang berjumlah sekitar 40 orang berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian maupun pihak Lapas Narkotika Sungguminasa. Massa datang menggunakan kendaraan roda dua sambil melakukan orasi dan menggeber kendaraan di depan pintu utama lapas.

Dalam aksinya, massa menyuarakan isu dugaan adanya bandar narkoba yang mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas. Namun, selama penyampaian aspirasi berlangsung, tidak terdapat data ataupun bukti spesifik yang disampaikan terkait tudingan tersebut.

Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas kantor lapas. Beberapa pengunjuk rasa dilaporkan memasukkan kendaraan hingga ke depan area P2U dan menabrakkan kendaraan ke arah tembok ruang PTSP sehingga menyebabkan kerusakan pada dinding dan fasilitas pelayanan.

Tidak hanya itu, massa juga melakukan pembakaran ban di depan kantor lapas, pelemparan batu ke arah kaca kantor dan ruang P2U, serta mencoret dinding kantor menggunakan cat pilox. Akibat kejadian tersebut, tiga jendela dan satu pintu ruang kunjungan dilaporkan pecah, sementara sejumlah meja dan kursi pelayanan kunjungan turut mengalami kerusakan.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03/Bontomarannu guna meminta bantuan pengamanan. Sebanyak 15 personel gabungan kemudian diterjunkan untuk membantu mengendalikan situasi.

Setibanya di lokasi, aparat kepolisian langsung melakukan penertiban terhadap massa aksi. Namun karena kondisi semakin tidak kondusif, petugas akhirnya melakukan pembubaran dan mengamankan delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Delapan orang tersebut kemudian diamankan di ruang kantor Lapas Narkotika Sungguminasa untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya berupa badik dan busur yang dibawa oleh peserta aksi.

Selain itu, terhadap delapan orang yang diamankan juga dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selanjutnya seluruh peserta aksi yang diamankan diserahkan kepada pihak Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pascakejadian, sekitar pukul 18.15 WITA, tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan turut hadir melakukan monitoring dan pemeriksaan kondisi terkini di Lapas Narkotika Sungguminasa. Tim yang dipimpin langsung oleh pejabat bidang pengamanan dan pembinaan tersebut juga menempatkan empat orang pegawai untuk membantu pengamanan hingga situasi kembali aman dan kondusif.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara. Menurutnya, pihak lapas tetap menghormati penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor dan mengganggu keamanan serta ketertiban. Semua tindakan yang melanggar hukum tentunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Sungguminasa terus berkomitmen menjaga keamanan dan meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya gangguan kamtib maupun peredaran narkotika di dalam lapas.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan jajaran terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dan masukan yang sifatnya membangun demi perbaikan pelayanan serta pembinaan di dalam lapas,” tambahnya.

Kabur Atau Sengaja Dilepas? Curanmor Sekaligus Penadah Melarikan Diri Dari Polsek Tamalate, Aktivis Minta Kapolda Copot Kapolsek

0

Pelaku pencurian motor sekaligus penadah telah di tangkap oleh Tim gabungan Resmob Polsek Tamalate, Polda Sulawesi Selatan dan Tim Gegana di jalan Muhammad Tahir yang di amankan dipolsek Tamalate berhasil melarikan diri.

Fajrin (25 Tahun) yang telah tangkap oleh Tim gabungan di jalan Muhammad Tahir Lorong 7 kecamatan Tamalate pada pukul 00.55 Wita melalui hasil pengembangan dua pelaku curanmor Anca dan Dg Tarang alias Yesus dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/ SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/ POLDA SULAWESI SELATAN. yang di tangkap di Polewali mandar.

Anehnya, Fajrin yang di tangkap pada hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026 dan di tahan dipolsek Tamalate telah kabur pada Minggu 10 Mei 2026. Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam kasus tersebut, Apakah Fajrin bisa melarikan diri karena punya kunci sel atau sengaja di suruh melarikan diri.?. karena sel tahanan Polsek Tamalate berada pas di depan penjagaan.

Dalam hal ini menandakan bahwa kinerja Polsek Tamalate sangat bobrok, Polda Sulsel harus mangaudit Kapolsek dan mengambil langkah tegas sesuai aturan karena diduga telah melanggar Pasal 427 KUHP yang berbunyi, “Seorang pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya, membiarkan orang itu meloloskan diri atau dilepaskan, atau menolong dia pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.”

Selain daripada sanksi pidana, anggota yang melanggar Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Termasuk perbuatan yang mencoreng institusi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat, sampai PTDH alias dipecat.

Secara institusi, ini dianggap gagal menjalankan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri: memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tahanan kabur berarti gagal menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Kapolsek harus dimintai pertanggungjawaban karena terbukti ada pembiaran atau lemah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Beberapa aliansi mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda agar segera copot Kapolsek Tamalate dan memberikan sangsi pidana kepada anggota yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih Bebas, PPA Polres Gowa Diduga Tutup Mata

0

Gowa, 9 Mei 2026 – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang dilaporkan secara resmi ke Polres Gowa sejak pertengahan Februari 2026, hingga hari ini belum ada kemajuan berarti atau tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Padahal, laporan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, dan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan, namun kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih bebas bergerak, bahkan terlihat bebas keluar masuk lingkungan Mapolres Gowa tanpa ada pembatasan apa pun.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi tercatat dengan nomor: L/P/B/241/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, dilaporkan oleh pihak suami korban yang mendapati bukti kuat hubungan terlarang antara istrinya, Darliana, dengan Herman Taruna – yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelapor. Bukti-bukti seperti pengakuan langsung Darliana, penemuan alat tes kehamilan, hingga keterangan saksi mata sudah diserahkan lengkap saat pelaporan awal. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menerbitkan SPDP, tanda bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan keduanya resmi berstatus tersangka.

 

Namun fakta di lapangan sangat berbeda dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, Herman Taruna dan Darliana tidak pernah dipanggil secara formal untuk diperiksa secara mendalam, tidak ditahan, bahkan terlihat sering datang ke kantor Polres Gowa seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjerat mereka. Warga dan pihak pelapor pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini? Mengapa kasus yang sudah jelas buktinya malah dibiarkan dingin dan mangkir?

 

Pihak pelapor menyayangkan sikap Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan para penyidik yang terkesan menutup mata dan tidak serius menangani perkara ini. Padahal, perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dan pihak kepolisian wajib menindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan. “Sudah hampir 3 bulan, SPDP sudah ada, tapi tersangka malah santai, bebas ke mana saja, bahkan main ke polres. Apa artinya ini? Apakah ada perlindungan atau kepentingan tertentu yang membuat kasus ini tidak mau diselesaikan?” ungkapnya si pelapor

 

Masyarakat pun mulai meragukan kredibilitas dan netralitas penyidik PPA Polres Gowa. Pasalnya, kasus-kasus lain sering ditangani cepat dan tegas, tapi kasus ini justru jalan di tempat. Diduga kuat ada intervensi atau keterlibatan pihak tertentu yang membuat aparat enggan bergerak. Padahal, UU dan aturan main sama untuk semua orang, tidak pandang status atau hubungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Gowa maupun pejabat terkait mengenai alasan keterlambatan dan ketidaktindakan tersebut. Pihak pelapor dan masyarakat berharap Kapolda Sulsel maupun Propam segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur, dan memastikan kasus ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku, agar rasa keadilan tidak hilang begitu saja di tengah masyarakat.

 

Sampai saat ini, kasus ini masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya, sementara tersangka masih beraktivitas bebas seolah tidak ada kasus yang menjeratnya.

Diduga Oknum Kelurahan Bontoduri Arogan, Transparansi Prosedur Dan Pelayanan Publik DiSorot

0

MAKASSAR, 04 Mei 2026 – Polemik terkait dugaan pergantian seorang pekerja pengangkut sampah di wilayah Bontoduri, Makassar, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mekanisme pergantian tenaga kerja, serta terjadinya ketegangan dalam forum mediasi di kantor kelurahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja bernama Syahrul Dg Gajang disebut baru menerima Surat Peringatan 1 (SP1) sebelum muncul informasi mengenai adanya pergantian tenaga kerja. Keluarga mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai status pekerjaan maupun mekanisme pergantian yang disebut telah berjalan.

Menurut keterangan keluarga, di tengah munculnya informasi tersebut, pekerja yang bersangkutan masih sempat menjalankan aktivitas pengangkutan sampah. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status kerja, komunikasi administratif, dan kepastian prosedur yang diterapkan.

Untuk mencari penjelasan, pihak keluarga mendatangi kantor kelurahan dan mengikuti agenda mediasi yang disebut telah dijanjikan sebelumnya. Namun suasana pertemuan tersebut berubah tegang.

Berdasarkan pantauan langsung jurnalis di lokasi, terjadi perdebatan verbal dalam forum mediasi antara pihak keluarga pekerja dan seorang pria yang disebut berada dalam lingkungan kerja kelurahan. Dalam situasi tersebut, jurnalis mendengar langsung kata “bacot” terlontar di tengah perdebatan, yang kemudian memicu kegaduhan sebelum akhirnya situasi diredakan oleh pimpinan kantor.

Peristiwa dalam forum tersebut, menurut catatan redaksi, disaksikan oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi dan terekam dalam dokumentasi video yang tersimpan sebagai bagian dari bahan verifikasi jurnalistik.

Perkembangan ini memperluas perhatian publik, bukan hanya terkait mekanisme pergantian tenaga kerja, tetapi juga mengenai pola komunikasi dalam pelayanan publik, tata kelola administrasi, serta perlunya penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari pihak kelurahan mengenai mekanisme administrasi yang diterapkan, serta respons pembinaan dari pemerintah tingkat kecamatan dan perhatian Pemerintah Kota agar setiap persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui ruang dialog yang tertib, profesional, dan menghormati warga.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Liputan: Gibran-Sulsel

SPBU 74.90.517 Pannanjengan Diduga Bekerja Sama Dengan Mafia BBM, Polsek Moncongloe Diduga Tutup Mata

0

Sebuah praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas terungkap di SPBU 74.90.517 Pannanjengan. Pengisian bahan bakar solar kemobil modifikasi secara terang-terangan diduga kuat dilakukan oleh para pelangsir yang bekerja sama dengan pihak SPBU.

 

Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak untuk membeli solar dengan harga yang wajar dan ketersediaan yang terjamin. SPBU yang seharusnya menjadi garda depan dalam melayani kebutuhan masyarakat justru terindikasi kuat bermain mata dengan para pelangsir demi keuntungan pribadi.

 

“SPBU ini sudah lama bermain dengan para pelangsir solar, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/04/2025).

 

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Maros terkhusus Polsek Moncongloe.

 

Menurut sumber yang ada di lokasi SPBU saat itu, ia mengatakan, “Di SPBU ini sangat banyak pelansir yang keluar masuk melakukan pengisian menggunakan mobil dengan barcode ganda” , Ujarnya.

 

“Kami harap aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini. Jangan biarkan para pelangsir dan oknum SPBU merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu’ ,harapnya.

 

Praktik pelangsiran solar ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Masyarakat kecil yang membutuhkan solar untuk kegiatan sehari-hari kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara para pelangsir meraup keuntungan besar dengan menjual solar hasil pelangsiran dengan harga yang lebih tinggi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak SPBU 74.90.517. Hal ini semakin menambah kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

 

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan ikut mengkawal kasus ini karena sangan merugikan masyarakat umum.

 

Menurutnya, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut karena merugikan masyarakat. Kami akan melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti” , tegasnya.

 

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, “Selain daripada kami akan laporkan ke Polda Sulsel, kami juga akan melaporkan SPBU 74.90.517 Pannanjengan ke Hiswana migas dan Pertamina Regional 7” , Tutupnya.

Suami Diam-diam Menikah Lagi, Istri Sah Alami Kekerasan Hingga Terjadi Perkelahian Dan Saling Melapor

0

Reportase-Online.com – Seorang wanita berinisial YW (41) terpaksa melakukan pembelaan diri menggunakan sebilah parang setelah diduga kembali mengalami penganiayaan dari suaminya. Peristiwa ini terjadi di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (20/4/2026).

 

Kejadian bermula dari cekcok antara YW dan suaminya di dalam rumah. Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. YW mengaku sering menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, bahkan ia juga menyebut suaminya menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuannya.

 

Menurut keterangan YW, saat kejadian, suaminya sempat melempar batu ke arah rumah. Ia yang berusaha menghalangi justru terkena lemparan tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengaku ditendang hingga mengalami memar di bagian kaki serta dipukul di bagian kepala beberapa kali.

 

“Awalnya cuman cekcok sama suami, baru dia lempar batu ke rumah. Jadi kuhalangi, tapi saya na kena. Dia juga tendang kakiku sampai memar dan pukul kepalaku beberapa kali,” ujar YW.

 

Merasa terancam dan untuk menghentikan kekerasan yang terus terjadi, YW akhirnya mengambil parang yang ada di dalam kamar dan melakukan perlawanan. Akibatnya, suaminya mengalami luka di bagian jari tengah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD setempat.

 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai pertikaian hingga situasi kembali kondusif.

 

Usai kejadian, YW memutuskan meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tuanya di Makassar. Tak lama kemudian, ia mendapat kabar bahwa anak tiri dari istri pertama suaminya datang mengobrak-abrik rumah dan mencarinya.

 

Atas kejadian ini, YW yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Nur, SH, MH, telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gowa. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/5/13/IV/2026/SPKT/Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan. Suami YW diketahui sudah menjalani pemeriksaan di Polres Gowa untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.(*)

Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Gowa merajalela: Aktivis desak Kapolres Gowa jangan pasif

0

Gowa, Sulawesi Selatan — Aktivitas judi sabung ayam kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap masih berlangsung secara masif di sejumlah wilayah dalam yurisdiksi Polres Gowa. titik-titik yang teridentifikasi antara lain berada di Borong Rappo (Kecamatan Bontomarannu), Bu’rung-Bu’rung (Kecamatan Bontomarannu), Ling. Sabbala (Kecamatan Bontonompo Selatan), serta wilayah Moncongloe (Kecamatan Parangloe).

 

Nurdin, selaku perwakilan dari Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi ini. praktik perjudian sabung ayam menurutnya bukanlah fenomena baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum setempat. ini bukan kejadian baru tentunya. aktivitas sabung ayam ini sudah lama berlangsung secara terbuka dan terorganisir. namun sangat disayangkan, hingga hari ini tidak terlihat samasekali adanya langkah konkret dan konsisten dari pihak Polres Gowa untuk menghentikan praktik ilegal ini, tegas Nurdin.

 

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara khusus dan penegakan hukum secara umum. ia menilai bahwa keberlangsungan aktivitas judi sabung ayam di beberapa titik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelengahan, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.ketika praktik ilegal seperti ini terus berjalan tanpa hambatan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal perjudian, tetapi juga soal wibawa hukum yang semakin dipertaruhkan, lanjutnya.

 

Menurut nurdin payung hukum penolakan kami terhadap sabung ayam di Kab. Gowa sangat jelas dan saya jabarkan secara seksama diantaranya :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian, termasuk taruhan dalam sabung ayam. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.

– Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau dengan kelalaian menyebabkan terjadinya kejahatan. Jika aparat atau pihak tertentu terbukti membolehkan atau melindungi aktivitas sabung ayam, mereka dapat dijerat sebagai pelaku bersama.

– Pasal 212 KUHP: Mengatur tentang pelanggaran ketertiban umum yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

– Pasal 42 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap hewan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik, cedera parah, atau kematian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

– Pasal 42 Ayat (2): Menetapkan bahwa setiap orang yang memfasilitasi atau memberikan tempat untuk kekerasan terhadap hewan juga dapat dikenai pidana yang sama.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

– Pasal 10 Ayat (1): Menetapkan bahwa tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Jika aparat terbukti tidak menjalankan tugasnya atau bahkan melindungi pelaku kejahatan, dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peradilan Pidana

Dasar hukum dan sanksi sangat jelas, lalu apa yang menghalangi tindakan tegas dari Polres Gowa. Tanah gowa adalah tanah bersejarah yang tentunya akan tercoreng jika dibiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung lama.

 

Dari dasar inilah Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindak seluruh aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan siapa dibelakangnya (backingan) disertai dengan evaluasi internal guna memastikan tidak adanya oknum yang bermain di belakang praktik ilegal tersebut.

 

Selain itu, Nurdin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum. hukum tidak boleh tunduk oleh praktik-praktik ilegal yang terang-terangan merusak tatanan norma sosial. jika dibiarkan, ini akan menjadi simbol buruk bagi penegakan hukum ke depan,” tutup Nurdin.

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts