Beranda Berita Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih...

Laporan Perzinahan Herman Taruna – Darliana Hampir 3 Bulan Mandek, Tersangka Masih Bebas, PPA Polres Gowa Diduga Tutup Mata

111
0

Gowa, 9 Mei 2026 – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Herman Taruna dan Darliana, yang dilaporkan secara resmi ke Polres Gowa sejak pertengahan Februari 2026, hingga hari ini belum ada kemajuan berarti atau tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Padahal, laporan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, dan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan, namun kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih bebas bergerak, bahkan terlihat bebas keluar masuk lingkungan Mapolres Gowa tanpa ada pembatasan apa pun.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi tercatat dengan nomor: L/P/B/241/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, dilaporkan oleh pihak suami korban yang mendapati bukti kuat hubungan terlarang antara istrinya, Darliana, dengan Herman Taruna – yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelapor. Bukti-bukti seperti pengakuan langsung Darliana, penemuan alat tes kehamilan, hingga keterangan saksi mata sudah diserahkan lengkap saat pelaporan awal. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menerbitkan SPDP, tanda bahwa kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan keduanya resmi berstatus tersangka.

 

Namun fakta di lapangan sangat berbeda dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, Herman Taruna dan Darliana tidak pernah dipanggil secara formal untuk diperiksa secara mendalam, tidak ditahan, bahkan terlihat sering datang ke kantor Polres Gowa seolah-olah tidak ada masalah hukum yang menjerat mereka. Warga dan pihak pelapor pun bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik penanganan kasus ini? Mengapa kasus yang sudah jelas buktinya malah dibiarkan dingin dan mangkir?

 

Pihak pelapor menyayangkan sikap Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan para penyidik yang terkesan menutup mata dan tidak serius menangani perkara ini. Padahal, perzinahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dan pihak kepolisian wajib menindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan. “Sudah hampir 3 bulan, SPDP sudah ada, tapi tersangka malah santai, bebas ke mana saja, bahkan main ke polres. Apa artinya ini? Apakah ada perlindungan atau kepentingan tertentu yang membuat kasus ini tidak mau diselesaikan?” ungkapnya si pelapor

 

Masyarakat pun mulai meragukan kredibilitas dan netralitas penyidik PPA Polres Gowa. Pasalnya, kasus-kasus lain sering ditangani cepat dan tegas, tapi kasus ini justru jalan di tempat. Diduga kuat ada intervensi atau keterlibatan pihak tertentu yang membuat aparat enggan bergerak. Padahal, UU dan aturan main sama untuk semua orang, tidak pandang status atau hubungan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolres Gowa maupun pejabat terkait mengenai alasan keterlambatan dan ketidaktindakan tersebut. Pihak pelapor dan masyarakat berharap Kapolda Sulsel maupun Propam segera turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur, dan memastikan kasus ini segera diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku, agar rasa keadilan tidak hilang begitu saja di tengah masyarakat.

 

Sampai saat ini, kasus ini masih menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya, sementara tersangka masih beraktivitas bebas seolah tidak ada kasus yang menjeratnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here