Beranda blog

Polresta Gowa Gelar Operasional dan Anev Bulanan, Kapolresta Tekankan Evaluasi Gangguan Kamtibmas

0

 

 

Reportase-online.com—Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polresta Gowa menggelar Gelar Operasional dan Analisis serta Evaluasi (Anev) Bulanan Gangguan Kamtibmas, Rabu (4/11/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polresta Gowa tersebut dipimpin langsung Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Gowa, para Kapolsek jajaran, dan para Kanit Polsek jajaran.

 

Dalam arahannya, Kapolresta Gowa menegaskan bahwa evaluasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kinerja dan memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara optimal.

 

“Melalui gelar operasional dan anev ini, kita dapat melihat sejauh mana pelaksanaan tugas yang telah dilakukan, mengidentifikasi kekurangan, serta menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan. Saya berharap seluruh jajaran dapat menjadikan evaluasi ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Gowa.

 

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta mengedepankan langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan kamtibmas.

 

“Jangan menunggu terjadinya gangguan keamanan baru kita bergerak. Lakukan deteksi dini, respons cepat, dan bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing satuan fungsi dan bagian terkait pelaksanaan kegiatan, pengungkapan kasus, serta berbagai permasalahan dan potensi kerawanan kamtibmas yang berkembang di wilayah hukum Polresta Gowa.

 

Pemaparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk mengetahui perkembangan situasi keamanan, mengidentifikasi kendala di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

 

Kapolresta Gowa berharap seluruh satuan fungsi dan jajaran Polsek dapat terus meningkatkan sinergi, soliditas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.

 

Melalui kegiatan ini, Polresta Gowa berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan kesiapsiagaan personel guna mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa yang aman, tertib, dan kondusif(#)

Kepala Unit BRI Bontosunggu Turun Langsung Mewakili Karyawan Minta Maaf ke Nasabah yang Diancam Akan Diviralkan

0

Gowa, Sulsel – Polemik ancaman viral terhadap nasabah yang menunggak angsuran pinjaman Rp50 Juta di BRI Unit Bontosunggu akhirnya berakhir damai. Kepala Unit BRI Bontosunggu turun langsung menemui nasabah dan mewakili karyawan untuk meminta maaf secara terbuka.

Pertemuan tersebut berlangsung secara kekeluargaan di kediaman nasabah di wilayah Bontosunggu, Kabupaten Gowa, Senin 02/11/2026. Kepala Unit BRI Bontosunggu datang langsung didampingi oleh karyawan dan kepala desa juga Babinsa Desa Panciro.

Dalam pertemuan itu, Kepala Unit BRI Bontosunggu mengakui adanya kesalahpahaman dan cara penagihan yang tidak sesuai dengan standar prosedur BRI. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada nasabah dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Saya selaku Kepala Unit BRI Bontosunggu, mewakili karyawan kami, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu nasabah atas ucapan yang kurang berkenan terkait ancaman ingin diviralkan jika pembayaran menunggak. Itu bukan SOP BRI. Itu murni kekhilafan karyawan kami. Kami sudah menegur dan membina yang bersangkutan,” ujar Kepala Unit BRI Bontosunggu di hadapan nasabah.

Karyawan yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Saya minta maaf, bapak/ibu. Saya khilaf. Saya hanya bermaksud mengingatkan, tapi cara saya salah. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap karyawan tersebut.

Nasabah pun menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan memperpanjang persoalan tersebut.

“Saya terima maafnya. Saya juga minta maaf karena telat bayar. Saya bukan mau lari dari utang, cuma gaji telat. Terima kasih Kepala Unit sudah datang langsung ke rumah. Saya merasa dihargai sebagai nasabah,” ujar nasabah tersebut.

Dalam pertemuan itu juga disepakati solusi terkait tunggakan angsuran. Pihak BRI Bontosunggu memberikan kelonggaran waktu dan akan membantu nasabah untuk melakukan restrukturisasi angsuran sesuai kemampuan nasabah, tanpa ada lagi ancaman atau intimidasi.

Pihak BRI Bontosunggu juga menegaskan bahwa Sertifikat Tanah yang dijadikan jaminan pinjaman Rp50 Juta tersebut aman dan tidak akan dilelang secara sepihak selama nasabah masih beritikad baik untuk membayar.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perbankan untuk selalu mengedepankan penagihan yang humanis, sopan, dan sesuai aturan OJK, bukan dengan ancaman viral yang dapat mempermalukan nasabah.

Kuasa Hukum Daeng Tarang, DR. Muhammad Nur, SH., MH., C.FLS. Layangkan Surat ke Mabes TNI Terkait Laporan Oknum TNI Berupaya Lenyapkan Wartawan yang Diduga Mandek

0

 

Reportase-online.com–Gowa, 18 Oktober 2026, Kuasa Hukum korban Daeng Tarang, DR. Muhammad Nur, SH., MH., C.FLS, akan segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan pengawasan proses hukum ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) di Jakarta.

 

Surat tersebut terkait dengan laporan dugaan tindak pidana upaya pelenyapan terhadap wartawan yang diduga melibatkan oknum TNI berinisial HM, yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mandek di tingkat Pomdam XIV/Hasanuddin.

 

DR. Muhammad Nur menyampaikan, surat ke Mabes TNI tersebut dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum lanjutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Klien kami, Daeng Tarang, adalah korban. Laporan sudah kami masukkan di Pomdam XIV/Hasanuddin dan beberapa saksi sudah diperiksa. Namun sampai hari ini, terlapor berinisial HM belum juga diperiksa. Kami khawatir ada kesan kasus ini jalan di tempat,” tegas DR. Muhammad Nur kepada awak media.

 

Menurutnya, langkah melapor ke Mabes TNI adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Ia berharap Panglima TNI, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dapat turun tangan langsung memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

 

“Kami meminta kepada Bapak Panglima TNI dan Danpuspom TNI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan laporan kami di Pomdam XIV/Hasanuddin. Ini menyangkut keselamatan seorang wartawan dan marwah kemerdekaan pers. Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum tumpul jika melibatkan oknum aparat,” lanjutnya.

 

DR. Muhammad Nur menambahkan, segala bentuk ancaman, intimidasi, dan upaya pelenyapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai demokrasi.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih sangat percaya terhadap profesionalitas TNI, khususnya Pomdam XIV/Hasanuddin, namun perlu adanya percepatan dan kepastian hukum.

 

“Kami masih percaya Pomdam XIV/Hasanuddin bekerja profesional. Surat ke Mabes TNI ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan dorongan agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda,” tutup DR. Muhammad Nur.(#)

Juru Parkir Diringkus Polisi Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Diwilayah Polres Pelabuhan

0

 

‎

‎

‎

Reportase-online.com—‎Makassar Tim Resnarkoba Polres Pelabuhan dibawa pimpinan kasat resnarkoba Iptu Arianto Najib, S.H M.M berhasil mengamankan seorang juru parkir berkah, berinisial RSl Alias Cambora (44) di Jalan Abdulah Daeng sirua Lr II, karena diduga mengedarkan dan memaki narkoba jenis sabu.

‎

‎”Berdasarkan informasi, anggota kemudian mengecek kebenaran informasinya dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menangkapnya,” ujar Tim Lapangan Resnarkoba polres Pelabuhan, kamis malam.

‎

‎Ia mengatakan pelaku sebelum diamankan terlebih dahulu diintai oleh anggota Pores Pelabuhan, karena berdasarkan laporan jika pelaku sering bertransaksi di waktu luangnya saat menjadi juru parkir.

‎

‎Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dantim Lapangan Resnarkoba Polres Pelabuhan, beliau juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa sabu-sabu yang diduga sering di perdagangkannya.

‎

‎”Diamankan pelakunya beserta barang buktinya. Saat ada laporan dipelajari dulu, dilakukan pengintaian dan begitu waktunya tepat langsung diamankan,” katanya.

‎

‎Pada penangkapan itu, anggota berhasil menemukan beberapa paket sasetan sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan diselipkan di pinggang tersangka, menurut pengakuan tersangka Cambora sebelum melakukan aktivitas jukir nya dia menghisap sabu dan menjual sisanya.

‎

‎”Rsl juga mengakui bahwa sabu tersebut di perolehnya dari lelaki ceng dengan harga Rp.1800.000 dan sudah lama berjualan sabu,” ucapnya.(#)

Cakra Barani Gunakan Musik untuk Menyuarakan Aspirasi soal Pelayanan Publik

0

JAKARTA | – Musisi Cakra Barani kembali menyuarakan kritik sosial melalui karya musik. Kali ini, ia merilis single terbaru berjudul “20 Koper” yang mengangkat isu dugaan korupsi yang mencuat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Lagu tersebut dirilis di tengah perhatian publik terhadap OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Saat itu, KPK menyebut estimasi nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

 

 

Cakra kemudian mengangkat isu tersebut ke dalam karya musik sebagai bentuk kritik sosial sekaligus pengingat agar kasus yang menjadi perhatian publik tidak begitu saja dilupakan.

 

“Isu-isu ini harus digaungkan terus, supaya masyarakat menolak lupa akan kejadian ini,” katanya.

 

Cakra menyebut “20 Koper” merupakan salah satu single dalam album “Resilient” Cakra Barani.

 

“Dari jaman kasus 271 triliun, Pajak, Judol, hingga Perang Dunia kami telah menyuarakan lagu bertema kritik dengan lirik tajam kedepannya akan adalagi,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan.

 

Menurut Cakra, musik merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap berbagai persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan.

 

“Musik adalah sarana yang paling pas untuk menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintahan khususnya di area pelayanan publik,” ujarnya.

 

Tim Redaksi

Rapat Internal OA PERADMI Bahas Penguatan Organisasi dan Sinergi Antar Anggota

0

Makassar — Organisasi Advokat PERADMI menggelar rapat internal pada hari Senin, tanggal 5 oktober 2026 di Cafe Obia Eatery and Coffe jalan Tun. Abd. Razak Kab. Gowa , peserta rapat dihadiri oleh Ketua Umum Dr. Muhammad Nur, S.H., M.pd., M.H., C.Fls bersama jajaran pengurus dan anggota sebagai bagian dari upaya memperkuat soliditas, komunikasi, serta sinergi dalam menjalankan roda organisasi.

 

Rapat internal tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, para peserta tampak berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan organisasi, termasuk penguatan koordinasi antar anggota serta langkah-langkah strategis ke depan.

 

Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk penyegaran struktur demi menyatukan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme serta eksistensi OA PERADMI sebagai organisasi profesi yang memiliki peran dalam bidang hukum dan penegakan keadilan.

 

Dalam suasana kebersamaan, para peserta menyampaikan semangat untuk terus menjaga kekompakan dan membangun komunikasi yang baik, Rapat internal diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah positif bagi perkembangan organisasi sekaligus mempererat hubungan antaranggota,

“Soliditas, kebersamaan dan profesionalisme menjadi modal utama dalam membangun organisasi yang kuat dan berintegritas,” demikian semangat yang tercermin dalam pertemuan tersebut.

 

Rapat ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen seluruh peserta untuk terus memperkuat OA PERADMI ke depan, imbuh Ketum OA PERADMI”.

DIRHUKUM LAKINDO SULSEL DESAK POLDA SULSEL DAN MABES POLRI TAHAN BUPATI GOWA HUSNIAH TALENRANG 1 OKTOBER

0

MAKASSAR —30/09/2026 Direktur Hukum (Dirhukum) Lembaga Analisis Anti Korupsi (LAKINDO) Sulawesi Selatan Irfan Harris mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri, khususnya Kortastipidkor Polri, untuk menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

 

Menurut Irfan Yang Juga Praktisi Hukum Seorang kepala daerah yang sudah berstatus tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh aparat penegak hukum tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk memimpin Gowa. Jabatan bupati bukan milik pribadi atau dinasti, melainkan amanah rakyat.

 

Bagaimana mungkin kita berharap ada pelayanan publik yang bersih dan optimal jika pucuk pimpinan tertingginya sedang sibuk menghadapi proses hukum korupsi yang masif?

 

Dirhukum Lakindo sulsel Irfan harris, mengatakan Heran Baru kali ini ada kepala daerah di Sulawesi Selatan yang sudah di tetapkan tersangka namun belum di tahan, dan masih menjelankan Tugas seperti biasanya.

 

Desakan Ini muncul sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum dan tuntutan transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut pejabat publik. dirhukum Lakindo Sulsel Irfan Harris menilai, proses hukum harus berjalan secara profesional, terbuka, dan konsisten tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.

 

Dirhukum Lakindo Sulsel meminta penyidik menjelaskan secara proporsional pertimbangan hukum mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Bupati Gowa. Menurut lembaga tersebut, penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat perlu disertai penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik Dan masyarakat.

 

perkara yang melibatkan kepala daerah memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan perizinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengumuman status tersangka. Masyarakat membutuhkan perkembangan penyidikan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

 

Dirhukum Lakindo Sulsel menegaskan akan terus mengawasi perkembangan perkara melalui jalur yang sah dan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Dirhukum Lakindo Sulsel mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri agar tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan. Tegakkan hukum berdasarkan bukti, proses setiap pihak secara adil, dan Menahan Bupati Gowa apabila seluruh persyaratan hukumnya telah sesuai. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.”

 

DirhukumLakindo Sulsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa.Penetapan tersangka Bupati gowa awal Bagian Dari proses Hukum Sehingga penyidik Berhak Menahan Tersangka dan menuntut Bupati Gowa Untuk mundur dari jabatannya.

A Nasrun Dg Tarang Bersama Kuasa Hukumnya Resmi Laporan Robi Irawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

0

 

Reportase-online.com–GOWA – A Nasrun Dg Tarang didampingi kuasa hukumnya Imam
, S.H, secara resmi melaporkan seorang pria bernama Robi Irawan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Gowa pada hari Jumat, 25 September 2026 dengan nomor laporan: B/SP2HP .A1/2059/IX/RES.2.5//2026/Satreskrim.

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya postingan pemberitaan dengan pernyataan yang diduga menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

“Benar, hari ini kami resmi melaporkan saudara Robi Irawan atas dugaan pencemaran nama baik. Klien kami merasa nama baiknya dirusak oleh pernyataan tidak benar yang disebarkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikan,” ujar Imam, S.H, selaku kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang.

“Perbuatan seorang terduga pelaku terhadap klien kami dapat terjerat pasal 433 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 434 KUHP 2023, selain daripada itu kami juga sementara melakukan pengkajian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap perbuatan terduga pelaku dikarenakan ada kerugian yang terdampak akibat tuduhan serius yang diperhadapkan kepada klien kami, ujar Iman, S.H., kuasa Hukum korban “.

Menurut Daeng Tarang, Foto saya yang di beri tanda silang berwarna merah dan di bubuhi kata “Manusia tidak tau diri” yang diduga dilontarkan oleh Robi Irawan telah menimbulkan keresahan dan merugikan nama baik saya

“Ini bukan soal pribadi lagi, ini soal harga diri. Makanya kami tempuh jalur hukum. Biar hukum yang menilai apakah itu fitnah atau bukan,” kata A Nasrun Dg Tarang.

Daeng Tarang dan kuasa hukumnya berharap Polresta Gowa dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku.

 

Kabiro gowa

Antrean Panjang Pengisian BBM di SPBU Tanetea Picu Kemacetan Parah

0

 

 

Reportase-online.com—GOWA, 11 September 2026 — Kemacetan panjang melanda jalan raya di kawasan Tanetea, tepatnya di sekitar SPBU nomor 7492179, Jumat siang hingga sore hari. Kemacetan yang merambat cukup jauh tersebut dipicu antrean kendaraan yang sangat panjang untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di stasiun pengisian itu.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean kendaraan mengular hingga ke badan jalan utama, sehingga menghambat arus lalu lintas yang melintas dua arah. Penyebab utama antrean tersebut adalah banyaknya pembeli yang mengisi BBM menggunakan cagen (cargen) atau jeriken dalam jumlah besar, sehingga satu kendaraan memakan waktu pengisian yang jauh lebih lama dibandingkan pengisian untuk tangki kendaraan biasa.

 

Akibatnya, jumlah kendaraan yang menumpuk semakin bertambah dan membentuk antrean yang tidak tertib, bahkan sebagian kendaraan hingga memakan jalur jalan raya. Hal ini membuat arus lalu lintas di sekitar SPBU tersebut menjadi sangat padat dan lambat bergerak, bahkan sempat terhenti sesekali.

 

Para pengendara yang melintas mengeluhkan kondisi tersebut. Selain memakan waktu perjalanan, kemacetan ini juga memicu risiko kecelakaan lalu lintas karena posisi antrean yang berada di pinggir jalan utama. Hingga berita ini diturunkan, antrean masih terlihat cukup panjang dan arus lalu lintas belum kembali normal.

 

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU dapat membatasi pengisian BBM menggunakan jeriken agar antrean lebih lancar dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan utama Tanetea.

 

Kabiro gowa

Ada Apa Pimred Indeks Media Kahar Dinilai Tendensius, Sebut Ady Nuryadin di Lapas Palopo

0

 

 

Reportase-online.com—PALOPO — Oknum Pemimpin Redaksi (Pimred) Indeks Media, Kahar, dinilai menyajikan berita secara terkesan tendensius dan tidak berimbang dalam pemberitaan yang menyebut-nyebut nama Ady Nuryadin terkait peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo.

 

Nama Ady Nuryadin dikaitkan dengan peristiwa tersebut tanpa bukti yang sah dan tanpa upaya verifikasi serta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga pencatutan nama ini dinilai merugikan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas pihak yang namanya dicatut.

 

Pemberitaan tersebut dimuat pada Agustus 2026 dan menyebar luas di kalangan masyarakat serta media sosial wilayah Palopo. Dalam berita tersebut, nama Ady Nuryadin dimasukkan ke dalam konteks peristiwa di Lapas Palopo tanpa penjelasan yang memadai, tanpa bukti keterlibatan, dan tanpa upaya meminta tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sebelum berita diterbitkan.

 

“Pencatutan nama tanpa dasar yang jelas bukan lagi jurnalisme. Itu melanggar prinsip paling dasar: setiap orang berhak atas nama baiknya. Jika nama Ady Nuryadin dikaitkan tanpa bukti, maka yang salah bukan dia yang salah adalah yang mencatut namanya,” ungkap pengamat etika jurnalistik.

 

Pemberitaan ini dinilai melanggar setidaknya tiga prinsip utama Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 — Akurat (berita harus akurat dan tidak menyesatkan), Pasal 2 — Berimbang (wajib mendengarkan semua pihak), dan Pasal 4 — Tidak mencatut nama tanpa alasan yang sah.

 

Selain itu, pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) tentang kewajiban media menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak memihak.

 

Pihak yang namanya dicatut berharap Indeks Media dan Kahar segera, memuat klarifikasi terbuka, meminta maaf secara publik, mencabut berita yang bermasalah, dan tidak mengulangi kelalaian serupa di masa mendatang. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, pihak yang dirugikan berhak melaporkan pelanggaran ini ke Dewan Pers maupun jalur hukum yang berlaku.

 

“Media itu bukan milik pribadi untuk mencatut nama siapa pun. Media itu milik publik dan publik berhak mendapat kebenaran, bukan rekayasa yang merugikan orang lain,” ungkap Ady Nuryadin, Selasa (1/9/2027)**

 

Kabiro gowa

 

 

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts