Beranda blog Halaman 7

Teror dan Pengancaman di Majene: Seorang Ibu dan Keluarga Terpaksa Mengungsi Akibat Ulah Oknum Keluarga

0

Majene, Sulawesi Barat – Kasus memprihatinkan menimpa seorang warga Lembang, Kabupaten Majene, dengan inisial NWN, yang terpaksa meninggalkan rumah dan mata pencahariannya akibat teror dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum keluarganya sendiri. Peristiwa ini bermula dari permasalahan lamaran yang berujung pada tuntutan tidak masuk akal dan ancaman kekerasan.

 

Kronologi Kejadian

 

Ibu NWN, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya hidup dalam ketakutan akibat ulah oknum keluarga berinisial AG dan AL. “Kami terus-menerus diteror oleh saudara AG, dan dipaksa untuk menerima lamaran laki-laki berinisial AL,” ungkapnya dengan nada putus asa. Selasa, (23/9/25)

 

Permasalahan bermula ketika AL melamar Ibu NWN tanpa persetujuannya, dengan mahar yang dijanjikan sebesar Rp 20 juta. Ibu NWN menolak lamaran tersebut, namun AG dan kelompoknya justru melakukan teror dan pengancaman.

 

“Saya terus diteror dan mau diparangi jika saya menolak lamaran dan uang mahar yang disodorkan di hadapan kami. Sementara saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa saya masih ada suami dan saya juga menikah dengan suami saya pada saat itu dirumah saudara AG dan wali nikah saya Paman saya sendiri saudara dari bapak saya, namun saudara AG dan Kakak saya FRM tetap memaksa saya untuk menerima lamaran dari oknum AL dan juga memaksa saya menerima uang lamaran tersebut, ketika saya diserahkan uang sebanyak Rp 15 juta, oknum AG mengatakan bahwa yang Rp 5 juta akan dipinjam oleh seseorang,” jelas Ibu NWN.

 

Ibu NWN berniat mengembalikan uang Rp 15 juta tersebut, namun AG menolak dan terus melakukan ancaman. “Saya sudah berniat untuk mengembalikan uang 15 juta tersebut, namun saudara AG menolak dan memaksa serta mengancam saya, sehingga uang yang 15 juta kami ambil karena merasa takut,” ujarnya.

 

Setelah uang tersebut saya mau kembalikan, AL dan AG menolak menerima pengembalian uang yang 15 juta. “Ia malah meminta kami untuk membayar sebesar Rp 75 juta,” jelasnya. Permintaan yang tidak masuk akal ini membuat Ibu NWN merasa tertekan dan bingung.

 

Situasi semakin memburuk ketika oknum tersebut mulai melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Ibu NWN dan keluarganya. “Saudara AL dan AG menyandera rumah kami dan mengancam akan menebas saya dengan parang,” ungkapnya dengan suara bergetar. Ancaman ini membuat Ibu NWN dan keluarganya tidak punya pilihan selain meninggalkan rumah mereka.

 

“Kami terpaksa meninggalkan rumah demi keselamatan jiwa kami sekeluarga. Kami hanya mengambil uang 15 juta dan sudah berniat mengembalikannya lewat via transfer, tapi saudara AL dan AG tidak mau menerima,” imbuhnya.

 

Ironisnya, bukan hanya rumah yang menjadi sasaran. Rumah kos-kosan yang menjadi sumber penghasilan keluarga Ibu NWN juga dikuasai oleh oknum tersebut, dan saudara(Kakak) kandung ibu NWN yang berinisial FRM telah mengusir Anak kos kami, sehingga anak kos keluar dari rumah kos saya, “ujar ibu NWN. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga Ibu NWN yang kini kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

 

Reaksi Masyarakat dan Harapan akan Tindakan Tegas Aparat

 

Kasus yang menimpa Ibu NWN ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar. Banyak yang mengecam tindakan teror dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum keluarga tersebut.

 

“Kami sangat prihatin dengan apa yang menimpa Ibu NWN. Tindakan teror dan pengancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” ujar salah seorang warga Lembang yang enggan disebutkan namanya.

 

Situasi Terkini: Ibu NWN Berencana Melapor ke Pihak Kepolisian

 

Sampai berita ini ditayangkan, Ibu NWN menyatakan bahwa ia berencana untuk segera melaporkan kasus teror dan pengancaman yang dialaminya ke Polres Majene. Ia berharap agar dengan laporan tersebut, pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memberikan perlindungan hukum kepadanya dan keluarganya.

 

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan teror dan pengancaman ini. Kami akan segera membawa keranah Hukum melaporkan kejadian ini ke polisi ,” tegas Ibu NWN.

 

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. (Tim)

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Tunda Bayar Utang, Putusan MA Seolah Olah Diabaikan

0

Medan / Kontroversi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas ( Kepala Dinas) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Janshu Sipahutar, diduga keras menunda pembayaran utang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Utang ini merupakan imbas dari pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

 

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dikeluarkan oleh MA pada tahun 2023 dan 2024, PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra dinyatakan sebagai pemenang. MA memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayarkan utang kepada kedua perusahaan tersebut, dengan rincian: PT. Intan Amanah sebesar Rp. 1.998.400.000 dan CV. Siliwangi Putra sebesar Rp. 2.503.757.000, beserta denda keterlambatan sebesar 6 persen.

 

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dinas SDABMBK melalui Janshu Sipahutar, meminta PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra untuk menggugat Pemkab Deli Serdang. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya Dinas SDABMBK untuk mendapatkan payung hukum agar dapat segera membayarkan utang tersebut. Namun, setelah gugatan dimenangkan secara inkrah oleh pihak penggugat, pembayaran utang tak kunjung direalisasikan.

 

Muncul dugaan kuat bahwa Janshu Sipahutar sengaja menunda pembayaran karena khawatir anggaran untuk proyek-proyek di Deli Serdang akan berkurang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, yang berpotensi merugikan Pemkab Deli Serdang. Denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun dapat membengkak hingga mencapai lebih kurang Rp. 500 juta.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak inspektorat beberapa waktu lalu, jawaban yang diberikan justru menimbulkan kebingungan. Inspektorat menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali, yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kepastian hukum di Indonesia. “Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” tanya salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, segera bertindak dan menaati putusan pengadilan dengan membayarkan utang Pemkab Deli Serdang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Selain itu, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diminta untuk segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga diharapkan turun tangan untuk memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kerugian negara akibat kelalaian dalam membayar utang dengan membengkak nya denda keterlambatan.

 

Awak media berusaha mengkonfirmasi pihak SDABMBK melalui Sekretaris nya , dan Sampai saat berita ini diturunkan pihak dinas SDABMBK belum memberikan jawaban konfirmasi dan penjelasan tentang permasalahan ini .

 

*(Tim)*

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts