Beranda blog Halaman 6

Keputusan Hukum Menguatkan Legalitas IWO, Gugatan Yudistira Ditolak Pengadilan Niaga Medan

0

JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

 

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

 

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

 

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

 

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

 

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

 

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

 

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

 

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

 

 

(PP-IWO)

Narapidana Rutan Kelas I Makassar Banyak Kehilangan Hak Remisi Akibat Lalainya Pengadilan Dan Kejaksaan, LIN Sulsel Akan Desak Pembenahan Sistem

0

Makassar – Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menghadapi kendala serius dalam memperoleh hak remisi mereka akibat lambannya proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan. Keluhan ini mencuat dan menjadi perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Hal ini membuat LIN mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk segera melakukan pembenahan sistem.

 

Para narapidana mengeluhkan bahwa putusan pengadilan seringkali terlambat diterima oleh pihak keluarga terdakwa maupun pihak Rutan Kelas I Makassar. Keterlambatan ini berdampak langsung pada proses pengajuan dan pemberian remisi, yang merupakan hak narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Negara dari Lembaga Investigasi Negara , Andi Nasrun Daeng Tarang mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. “Kami menerima banyak laporan dari narapidana dan keluarga mereka yang merasa dirugikan. Keterlambatan putusan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah keadilan. Remisi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, dan keterlambatan pihak pengadilan dan kejaksaan menyerahkan relaksasi ini menghalangi narapidana untuk mendapatkan hak mereka,” tegas Andi Nasrun.

 

LIN Sulsel menyoroti beberapa poin penting terkait masalah ini:

 

1. Koordinasi yang Lemah: Kurangnya koordinasi antara Pengadilan Negeri Makassar dan Rutan Kelas I Makassar menyebabkan informasi mengenai status hukum narapidana tidak dapat diakses secara cepat dan akurat.

 

2. Sistem Administrasi yang Tidak Efisien: Proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan dinilai terlalu birokratis dan memakan waktu yang lama.

 

3. Kurangnya Transparansi: Narapidana dan keluarga mereka kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses hukum dan status putusan mereka.

 

Andi Nasrun mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

 

– Memperbaiki Sistem Administrasi: Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan.

 

– Meningkatkan Koordinasi: Membangun mekanisme koordinasi yang efektif dengan Rutan Kelas I Makassar untuk memastikan informasi mengenai status hukum narapidana dapat diakses dengan mudah.

 

– Meningkatkan Transparansi: Menyediakan akses informasi yang mudah bagi narapidana dan keluarga mereka mengenai perkembangan proses hukum dan status putusan mereka.

 

LIN Sulsel juga mengimbau kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi.

 

“Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan masalah ini. Kami berharap ada solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi narapidana yang dirugikan karena keterlambatan putusan pengadilan,” pungkas Andi Nasrun.

 

Tidak hanya itu, Andi Nasrun juga menyampaikan, “Kami akan pastikan bahwa Pangadilan dan kejaksaan Negeri Makassar akan di geruduk oleh sejumlah aliansi untuk melakukan aksi unjuk rasa” , Pungkasnya.

 

(TIM)

Ciptakan kamtibmas aman yang kondusif, Koramil 10/PNK – MGL laksanakan Patroli gabungan di kecamatan Manggala

0

Makassar – Guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat ,Koramil 10/PNK – MGL laksanakan giat patroli gabungan malam hari sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan di wilayah kecamatan Manggala kota Makassar. Senin (13/10/25)

 

Giat patroli gabungan Koramil 10/PNK – MGL bersama Satpol PP, Linmas dan Benteng Komando terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan dan pengarahan langsung dari Bapak Danramil 10/PNK – MGL sebelum melaksana patroli dan penyisiran ke sejumblah titik yang telah di tentukan.

Manggala.

 

Adapun Personel yang melaksanakan Apel gabungan dan Patroli Sebagai berikut :

– Pers Koramil 10/ PNK- MGL berjumlah 10 org dipimpin Peltu Rosihan

– Personel Satpol Kec Manggala 5 Orang dipimpin Bapak Dg Naba Danpos Satpol PP Kec Manggala

– Personel Linmas Kec manggala 11 orang dipimpin Bpk Iham Danpos Satlinmas Kec Manggala.

– Personel Benteng Komando 14 orang dipimpin Bapak Tasir Ketua BK Tameng.

– Laskar merah putih Manggala 5 org dipimpin Abd Kadir Dg Beta.

 

Pukul 21:08 wita personil gabungan lanjut melaksakan patroli di sejumblah wilayah di kecamatan Manggala di antaranya di posko Mattabe Rt 06 Kampung Baru kelurahan Antang, poskamling kel Biring Romang, poskamling kel Manggala dan juga di kantor Camat Manggala.

 

Patroli ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara TNI, aparat pemerintah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, diharapkan dengan adanya patroli gabungan seperti ini akan mampu mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan mampu menciptakan lingkungan yang aman,tentram untuk semua masyarakat.

 

Babinsa kelurahan Antang Sertu Hendra Wijaya yang juga hadir dalam patroli gabungan ini turut mengharapkan peran serta masyarakat dan mengajak untuk bersama sama aktif menjaga kondusifitas kamtibmas yang ada, Sertu Hendra juga menghimbau kepada warga agar langsung melaporkan bila ada gangguan yang berpotensi merusak ketentraman warga, kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman dan percaya bahwa TNI akan selalu hadir dan aktif untuk terus melayani.

 

laporan : Muslimin

Link Tidak Di Temukan

0

Kapolda Sulsel Dan Kapolres Gowa Ditantang Untuk Tindak Tegas Owner Skincare Merk Secantik Glow. Berani Ngak yaaa..?

0

Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Brigadir jenderal polisi Djuhandhani diduga tidak punya taring dikarenakan kembali marak beredar skincare pemutih ilegal di Sulawesi Selatan khususnya di kabupaten Gowa.

 

Skincare pemutih merek Secantik Glow milik owner yang berinisial AA beredar luas namun tidak satupun pihak aparat penegak hukum yang berani menindak lanjuti.

 

Melihat skincare pemutih Secantik Glow beredar bebas, salah satu anggota Lembaga Investigasi Negara melakukan investigasi lebih dalam dengan membeli produk tersebut melalui akun Facebook pada hari Senin tanggal 29/09/2025.

 

Menyentil terkait kinerja kepolisian, sejumlah Lembaga menantang Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Gowa untuk menindak tegas pelaku pembuat cream pemutih yang membahayakan khususnya skincare Secantik Glow.

 

“Ketua DPD Sulsel Lembaga Investigasi Negara (LIN) menanggapi bahwa skincare yang diduga kuat mengandung mercury sangat membahayakan buat masyarakat yang menggunakan”,ucapnya.

 

“Oleh karena itu kami menantang Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa untuk memperlihatkan taringnya, bisa atau tidak menangkap owner skincare Secantik Glow” , ucapnya dengan nada tegas .

Bahaya Mercuri Mengintai! Pemutih Wajah Yang Disinyalir Ilegal Merk “Secantik Glow” Beredar Di Kabupaten Gowa

0

Gowa, Masyarakat Kabupaten Gowa diresahkan dengan maraknya peredaran produk pemutih wajah ilegal bermerek “Secantik Glow” yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk ini diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat merusak kulit.

 

Peredaran produk ilegal ini semakin meresahkan karena pemiliknya terkesan menyembunyikan identitas. Setiap transaksi pembelian dilakukan melalui jasa kurir Grab, sehingga menyulitkan pelacakan (29/9/2025).

 

Tim investigasi media telah melakukan penelusuran mendalam hingga ke pemilik produk “Secantik Glow”. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik terkait legalitas dan kandungan produk tersebut.

 

Keberadaan produk pemutih wajah ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan merkuri dalam produk tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kulit seperti iritasi, alergi, hingga kerusakan permanen pada organ tubuh.

 

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran produk ilegal ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk perawatan wajah. Pastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya.

 

Kasus peredaran pemutih wajah ilegal “Secantik Glow” ini menjadi perhatian serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas peredaran produk ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Polres Gowa Diminta Menangkap Pemilik Mobil Inova Dan Pengawas SPBU Kalaserena Yang Diduga Kerjasama Dengan Mafia BBM

0

Mobil Inova berwarna putih yang telah dimodifikasi milik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kini berkeliaran di kabupaten Gowa dengan memasuki beberapa stasiun penjualan bahan bakar umum (SPBU) untuk melakukan pembelian yang diduga telah berkoordinasi dengan pihak operator dan pengawas SPBU 74-92106 Kalaserena.

 

Terlihat jelas mobil Inova warna putih bernomor polisi KT 1373 RQ milik Subair Daeng Nanga ini keluar masuk SPBU secara berulang ulang agar menghilangkan kecurigaan masyarakat dan aparat kepolisian.

 

Aktifitas mafia BBM yang menggunakan mobil Inova berwarna putih terkuak setelah awak media memergoki dan mendapati mobil tersebut memuat tangki kapasitas 600 liter di salah satu SPBU pada hari Minggu tanggal 21/09/2025.

 

Subair Daeng Nanga menggunakan mobil Inova modifikasi untuk melangsir solar karena sudah beberapa pelansir yang menggunakan mobil Dump Truk telah di tangkap satreskrim polres Gowa bahkan diantaranya mobil dump truk pelansir ditangkap langsung oleh Kapolres Gowa.

 

Motif yang lakukan oleh Subair Daeng Nanga diduga kuat adalah upaya mengelabui satreskrim Polres Gowa untuk memperlancar aksinya di SPBU 74-92106 Kalaserena

 

Untuk memenuhi tandon kapasitas 600 liter yang ada didalam mobil Inova, Subair daeng Nanga berulangkali masuk di SPBU 74-92106 Kalaserena dengan menggunakan beberapa barcode.

 

Menurut sumber yang ada di lokasi SPBU 74-92106 Kalaserena saat di wawancara oleh awak media, ia menjelaskan bahwa solar dibeli dengan harga tujuh ribu seratus rupiah (7100) Rp perliter.

Kasus pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa ” Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

0

Gowa, – Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui advokat senior Sulkipani Thamrin menyatakan sikap tegas dalam mendampingi korban penganiayaan, Nuradi, yang menjadi korban pemukulan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara atau pidana percobaan, meski korban mengalami luka serius berupa pipi bengkak serta siku berdarah.

Dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Sungguminasa, dua terdakwa, yakni Loba Dg. Rani dan anaknya Muh. Syahrul Dg. Buang bin Loba, awalnya dijerat pasal berlapis: Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, saat tuntutan dibacakan, JPU hanya menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), sehingga pasal yang lebih berat justru hilang.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan. Adv. Sulkipani menilai sikap JPU sangat merugikan korban dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Kami menduga ada ketidakseriusan JPU dalam menuntut perkara ini. Pasal yang sejak awal jelas-jelas disangkakan tiba-tiba hilang, padahal korban mengalami luka nyata dan serius. Ini bukan sekadar luka ringan. Kejadian seperti ini bisa membuat masyarakat kecil semakin tidak percaya pada hukum,” tegas Sulkipani di Gowa, Senin (29/9/2025).

Atas dugaan penyimpangan tersebut, FAMI melalui Adv. Sulkipani resmi melaporkan JPU ke Jaksa Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan juga ke Komisi Kejaksaan RI.

“Kami tidak hanya mendampingi korban, tapi juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya. Laporan ini adalah bentuk koreksi agar institusi kejaksaan tetap bersih dan dipercaya rakyat,” ujarnya.

Adv. Sulkipani menegaskan, FAMI hadir bukan sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga memperjuangkan suara masyarakat kecil yang seringkali tidak didengar.

“FAMI tidak akan pernah membiarkan rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat yang paling tinggi, bahkan hingga Presiden sekalipun mendengar langsung jeritan korban,” tutur Sulkipani.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara, baik rakyat kecil maupun pejabat, harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Selain melaporkan JPU ke pusat, Adv. Sulkipani juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi internal atas penanganan kasus ini.

“Jika memang benar ada pasal yang dihilangkan, maka ini adalah preseden buruk bagi dunia peradilan. Kami juga akan bersurat kepada Mahkamah Agung agar pengawasan terhadap hakim dan jaksa diperketat,” tegasnya.

Keluarga korban sendiri menyambut baik dukungan hukum dari FAMI. Mereka berharap suara kecil mereka kini bisa lebih didengar oleh institusi hukum.

“Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya ingin keadilan. Dengan adanya bantuan dari FAMI, kami merasa tidak sendirian lagi,” ucap Syukur Jafar, paman korban.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena luka yang dialami korban, tetapi juga karena adanya dugaan pasal yang “hilang” dalam proses penuntutan. Adv. Sulkipani Thamrin memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

“Hukum adalah pelindung bagi semua, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecil. Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka negara ini sedang dalam bahaya,” pungkasnya.

 

Bersambung…

 

(DS)

Sejarah! Ditresnarkoba Polda Sumut Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

0

MEDAN / Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) terus mewujudkan generasi bangsa yang bebas Narkoba menuju Indonesia Emas 2045. Buktinya, Poldasu berhasil melakukan pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton. Sejarah!

Data tersebut terungkap saat Konferensi Pers BNN RI dengan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Aryo Seto di Aula Tri Brata, Mapoldasu, Jumat(26/9/2025) Siang.

Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Dr.Jean Calvjin Simanjuntak menuturkan hasil pengungkapan Januari-September 2025 dengan jumlah kasus yang diungkap 4.749 kasus, tersangka yang diamankan, 6.004 orang, dan barang bukti khusus sabu seberat 1,4 ton. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang disita seberat 1,7 ton. “Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan ini menjadi yang tertinggi sepanjang 23 tahun belakangan di Dit Res Narkoba Poldasu,”ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, sambung Calvijn bukan hanya kurir saja yang berhasil diringkus. Para bandar dan pembawa sabu dari luar negeri ada diamankan. “Pengungkapan ini tidak akan berhenti tapi tetap berkelanjutan. Penegak hukum tidak bisa berdiri sendiri harus berkolaborasi,”Tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Aryo Seto menuturkan pengungkapan ini tidak dapat dipandang sebelah mata, melainkan sebuah cerminan semangat dan komitmen bersama secara nyata atas segala upaya bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Karena dibalik setiap kasus ada keluarga yang hancur, dan anak muda yang kehilangan masa depannya.
Oleh karena itu, data yang kita sampaikan hari ini tidak bisa dilihat sekedar hitungan statistik atau data kuantitatif, melainkan menjadi alarm bersama bagi kita semua.

“Bahwa setiap gram narkotika yang berhasil kita sita merupakan representasi dari perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa indonesia dari bahaya narkotika,”ucapnya.

Ia sangat bangga dengan langkah kerjasama antara BNN RI dan Polri, karena hasil dari kerja sama ini pihaknya dapat menyelamatkan jutaan jiwa anak bangsa dari peredaran narkotika,”tegasnya. *(Tim)*

Link Tidak Tersedia

0
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts