Beranda blog Halaman 5

Kuasa Hukum Jaluh Ramjani Jannuar Dugaan Kelalaian Penanganan Barang Bukti di Perkara Tipikor PN Makassar

0

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.

Fauzi merupakan kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025 dalam upaya hukum pengaduan atas hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima rakyatsulsel.fajar.co.id, pada Selasa (9/12/2025), Fauzi mengungkapkan adanya dugaan hilangnya barang bukti yang seharusnya berada dalam penguasaan pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Menurut Fauzi, dugaan tersebut muncul setelah kliennya menerima informasi dari pihak yang dititipi barang bukti bahwa barang tersebut hilang pasca putusan banding. Barang bukti tersebut bukan bagian dari perkara yang melibatkan kliennya, PT Karaga Indonusa Pratama, selaku penyedia pada proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C), melainkan milik PT Jacking Power Indonesia.

Barang bukti yang dimaksud berupa 50 batang ROD, yang tidak dapat diserahkan kepada tim penyidik dengan alasan telah hilang atau dicuri. Hilangnya barang bukti itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor TBL/126/XI/2024/Sek Sepaku tertanggal 21 November 2024 di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu, perkara tipikor ini baru terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 19 Februari 2025.

Terkait dugaan kelalaian tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada:

1. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Fauzi menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum, khususnya menyangkut integritas proses penanganan barang bukti dalam perkara tipikor yang telah sampai pada tingkat kasasi.

Menurutnya, kehilangan atau ketidaksesuaian pengelolaan barang bukti sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak serius terhadap kepentingan para pihak maupun kredibilitas peradilan.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal di tubuh Kejaksaan RI. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses klarifikasi yang diperlukan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas dan integritas. (*)

Pengacara Di Gowa minta Polisi Tangkap Ketua LSM FAAM Sulsel Inisial RND Soal Dugaan Pemerasan

0

Gowa. Pengacara di Kabupaten Gowa minta Polres Gowa tangkap oknum LSM yang merupakan Ketua LSM FAAM Sulsel Rahmayadi alias Randi Daeng Unjung, hal ini disampaikan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. saat jumpa pers di halaman Polres Gowa, Kamis, 4/12/25.

 

Menurut Sya’ban, ia diperas saat bertemu oknum LSM tersebut di sebuah kafe di bilangan jl. Sultan Alauddin Kabupaten Gowa, bulan lalu. Ia mengaku ditemui 3 orang oknum LSM yang hendak melakukan demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

“Saya dimintai uang 5 juta dengan modus agar mereka membatalkan rencana aksi demonstrasinya,” terang Sya’ban yang juga dikenal Aktivis demontran di masanya

 

Sya’ban Sartono mengaku menyayangkan sikap oknum LSM tersebut lantaran ia mengenal dekat dan meminta dibantu untuk tidak melakukan aksi tersebut karena terkait hal privat yang tidak bisa terpublikasi, namun usaha Sya’ban tidak digubris malah dinilai dengan nominal uang.

 

“Sayangnya Oknum itu tidak mengerti dengan penjelasan saya bahwa hal ini sangat bersifat privat. Saya malah dijadikan target dan ATM berjalan” Ungkap Sya’ban.

 

Sya’ban juga menduga kuat, oknum LSM tersebut menjual isu ini ke beberapa orang dan dijadikan bahan untuk mendapatkan materi

“Saya yakin isu ini dijual untuk tujuan materi, karena ada upaya dan komunikasi mereka ke arah itu”. Tutup Sya’ban.

 

Polres Gowa menurut Sya’ban Sartono, harus segera tertibkan oknum LSM dan Aktivis yang meresahkan tersebut. Jika tidak, menjadi preseden buruk bagi gerakan aktivis dan LSM yang menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan kedepannya.

Pemberitaan Tambang Ilegal Oknum Wartawan Inisial SK Dan DRS Berujung Pemerasan

0

Gowa – Kasus dugaan pemalakan yang melibatkan oknum wartawan berinisial SK terhadap pengusaha tambang, Dg RJ, kini menjadi perhatian serius. SK, yang kerap mengunjungi lokasi tambang Dg RJ, diduga menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi berupa pasir dan timbunan tanah secara cuma-cuma.

 

Dg RJ, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 November 2025, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan SK. “Iya, SK sering datang meminta pasir dan timbunan. Saya berikan gratis, bahkan pembeli bensin pun biasa saya bantu. Tapi kenapa saya malah diberitakan?” ujarnya dengan nada heran. Pernyataan ini mengindikasikan adanya relasi yang kurang sehat antara wartawan dan sumber berita, di mana terjadi praktik pemberian cuma-cuma yang seharusnya dihindari.

 

Pemicunya diduga kuat karena SK merasa kecewa ketika satu permintaannya tidak dipenuhi. Sebagai bentuk “balas dendam”, SK diduga menayangkan pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Dg RJ. Pemberitaan ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak.

 

Beberapa pihak penambang bahkan menghubungi SK untuk menghentikan pemberitaan tersebut, dengan iming-iming uang Namun, SK Mau menerima tawaran tersebut dan tetap melanjutkan penayangan berita, yang menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya di balik pemberitaan tersebut.

 

Sumber yang dikonfirmasi terkait kasus ini menyatakan ketidakmengertiannya terhadap tindakan SK. “Buat apa diberi uang kalau pemberitaannya tetap tayang?” kata sumber tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ada tujuan lain yang lebih besar dari sekadar materi yang ingin dicapai oleh SK melalui pemberitaan tersebut.

 

Menurut sumber lainnya yang dikonfirmasi Pada hari Rabu, 26 November 2025, oknum wartawan tersebut kembali menghubungi NMP melalui sambungan telepon WhatsApp Sambung tiga SK, DRS, NMP dan meminta uang sejumlah 3.000.000 Rupiah untuk penghapusan berita tersebut.

 

SK dan DRS menghubungi saya melalui telepon konferensi dan ia meminta saya untuk menyampaikan ke pemilik tambang agar memberikan uang kepadanya sebesar 3,000,000 Rupiah untuk penghapusan berita” , ucap NMP

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik, di mana integritas dan independensi wartawan seharusnya dijunjung tinggi. Tindakan SK yang diduga melakukan pemalakan dan penyalahgunaan profesi telah mencoreng citra wartawan secara keseluruhan. Dewan Pers dan organisasi wartawan lainnya diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap SK jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wartawan untuk selalu menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Mafia Solar Diduga Lebih Aman Bermain Didekat Polres Takalar: Pengawas SPBU: Hanya Polisi Yang Bisa Periksa Surat Rekomendasi

0

Takalar, – Sebuah praktik mencurigakan terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.02 yang terletak di wilayah Kota Takalar yang tidak jauh dari kantor kepolisian resort Takalar. SPBU ini diduga kuat melayani pengisian bahan bakar solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar, yang mengindikasikan adanya praktik penyelewengan atau pelangsiran solar bersubsidi jaringan mafia BBM.

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah jerigen terlihat diisi solar oleh petugas SPBU yang di koordinir langsung oleh pengawas yang bernama Haris.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU menyatakan bahwa pembelian tersebut adalah jatah untuk petani dengan kuota sebesar 2.100 liter atau 2 ton 100 liter per bulan. Namun, pernyataan ini menimbulkan kecurigaan, mengingat jumlah jerigen yang diisi tidak lazim untuk kebutuhan petani kecil ( 01/11/2025).

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta informasi lebih lanjut terkait surat rekomendasi yang menjadi dasar pengisian solar dalam jumlah besar tersebut, pengawas SPBU justru menunjukkan sikap arogan. Ia menantang dengan mengatakan, “Hanya Polisi yang bisa periksa surat rekomendasi ini,” ucapnya, seolah-olah ada koneksi ke kepolisian setempat.

Lebih mengherankan lagi, Pengawas SPBU ini berkata seolah olah dirinya adalah raja dari seluruh wartawan yang ada di Makassar sampai Takalar.

“Kalau cuma wartawan, mulai dari Makassar, Gowa, hingga Takalar, sebut saja nama saya (Pak Haris) semua pasti kenal” , cetusnya.

Pernyataan dan tindakan pengawas SPBU ini jelas meresahkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar ada oknum yang bermain mata dalam praktik penyelewengan solar bersubsidi ini? Mengapa pengawas SPBU terkesan melindungi praktik yang jelas-jelas mencurigakan ini?

Ditempat terpisah, ketua departemen itelijen dan investigasi Lembaga Investigasi Negara mengatakan, “Kami akan mendesak Dinas terkait dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan solar bersubsidi di SPBU 74.922.02 Takalar. Jika terbukti ada pelanggaran, oknum-oknum yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik haram ini merugikan masyarakat dan negara.

Lanjut ia menyampaikan, “Praktik pelangsiran solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga merusak citra pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan transparansi dan keadilan dalam pendistribusian bahan bakar bersubsidi. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil justru dinikmati oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab” ,jelasnya.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. Jangan biarkan praktik penyelewengan solar bersubsidi terus terjadi di Takalar. Mari kita kawal bersama kasus ini hingga tuntas dan semua pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal” , tutupnya.

Oknum Polisi di Polsek Buyasuri Terindikasi Bisnis Ilegal, Propam Diminta Periksa IMN

0

Seorang oknum anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) yang bertugas di Polsek Buyasuri diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan uang terhadap Masyarakat berinisial RL (45) yang bekerja sebagai petani Rumput laut asal kabupaten Alor.

 

Aksi ini dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu dengan modus meminta korban mengirim bebrapa ton rumput laut untuk ditimbang dan uangnya dikirim. Konon oknum “nakal” Ini memiliki Bos Pengusaha rumput laut di Lembata dengan iming-iming harga tinggi.

 

Menurut keterangan korban Rajab Leky (RL) ia telah menyerahkan sebanyak 4.811 Kg dengan harga seluruhnya senilai 78jt kepada Oknum Polisi tersebut yang kemudian diantarkan ke sebuah kapal yang berlabuh di Lewoleba.

 

Setelah menyerahkan barang milik RL kepada IMN, RL lalu disuruh kembali ke Alor, ia berjanji kepada RL bahwa uang dari hasil penimbangan tersebut akan dikirimkan setelah beberapa hari.

 

Menjelang beberapa hari IMN mentransferkan uang sebesar Rp. 20 jt rupiah kepada RL. Lalau berjanji bahwa besok akan mentransferkan sisa uang tersebut, namun keesokan harinya sisa uang tersebut tak kunjung ditransfer oleh IMN hingga saat ini.

 

Beberapa hari kemudian, IMN kembali menghubungi RL lalu meminta uang sebesar Rp 3jt rupiah dengan modus kredit di BRI untuk mengembalikan uang milik RL.

 

“Kamu transfer uang 3 juta supaya saya pake urus kredit uang di bank BRI agar sisa uang hasil Rumput Laut itu bisa saya kembalikan karena uang sisa kemarin itu tertelan dengan ATM” Ucap RL menirukan IMN.

 

Percaya dengan modus IMN tersebut, RL pun langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 3jt kepada IMN.

setelah uang 3jt ditransfer oleh RL, IMN tidak pernah merespon telfon dan WhatsApp dari RL dan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengajuan kredit di Bank.

 

Merasa ditipu, RL meminta perlindungan dan bantuan hukum ke Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates untuk mengurus kepentingan dimaksud.

 

Kuasa Hukum RL kemudian mendatangi Polsek Buyasuri Polres Lembata untuk menemui IMN namun tidak menemukan IMN di tempat ia bertugas, setelah berkoordinasi dengan Propam Polres Lembata, IMN kemudian menemui Kuasa Hukum di Polres Lembata untuk dimediasi.

 

Pada saat pertemuan IMN mengakui kesalahannya dan berjanji serta bersumpah akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 27 September 2025. Namun pada tanggal 27 September 2025 IMN lagi-lagi tidak menyerahkan uang dan berjanji lagi di tanggal 13 Oktober 2025.

 

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Polisi tersebut masih tidak beritikad baik untuk menggantikan hasil penjualan rumput laut dimaksud dan menghindar ketika dihubungi Tim Kuasa Hukum.

 

Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi, melalui Rian Masaid Anas, salah satu Tim Kuasa Hukum yang menangani perkara ini mengatakan akan membuka persoalan ini dan membawanya ke meja hijau.

 

“Kali ini kami tidak lagi mau bernegosiasi, Oknum Polisi Nakal harus diberantas, apalagi terlibat bisnis ilegal. Polisi macam ini merusak instansi”, Tegas Rian saat dikonfirmasi media ini.

 

Terpisah, Sya’ban Sartono Leky, S.H., C.L.A. saat memberikan keterangan Persnya, ia merasa cukup kecewa atas tidak adanya pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat bisnis rumput laut.

 

“Kami kecewa, Propam tidak proaktif awasi anggota, Kapolres Lembata jangan tutup mata. Ini pelanggaran etik berat yang mencoreng citra Polri”. Tutup Sya’ban.

SMP Al-Muwahidin Diduga Memelihara Preman Berkedok Sebagai Guru: Bukannya Mendidik, Malah Menganiaya Siswa

0

Gowa – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswanya. Ramli Dg Sutte, seorang ayah yang berdomisili di Desa Tinggi Mae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tidak dapat menyembunyikan amarah dan kekecewaannya setelah mengetahui anaknya, MUH AZHAR ABRAHAM (13), siswa kelas 2 SMP Al-Muwahidin, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru bernama Ustads Haidir.

 

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para siswa untuk menimba ilmu. Korban, MA, mengaku dipukul oleh gurunya hanya karena mengetuk pintu saat ujian berlangsung di kelas I. Tindakan yang seharusnya disikapi dengan pembinaan dan pendekatan yang lebih manusiawi, justru berujung pada kekerasan fisik yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

 

Ramli Dg Sutte, dengan nada geram, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya mengeluh pusing akibat pukulan yang diterimanya. “Awalnya saya tidak tahu. Tapi teman anak saya bilang Azhar Om tadi dipukul sama pak ustadz, kemudian saya pulang ke rumah dan memperjelas apa betul kamu dipukul,” ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.

 

Menurut keterangan korban, guru berinisial UH yang mengajar akidah, nahwu, dan sarof, diduga melontarkan kalimat ancaman sebelum melakukan tindakan kekerasan. “Saya haramkan kamu masuk di mata pelajaranku,” ucap UH, seperti yang ditirukan oleh Azhar. Ucapan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan dengan sengaja dan penuh emosi.

 

Tindakan brutal oknum guru ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menciderai citra pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang, pembinaan, dan perlindungan terhadap anak didik. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswanya.

 

Ramli Dg Sutte, yang merasa tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia berharap agar pelaku dapat segera diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Sekolah seharusnya tempat belajar, bukan tempat anak-anak diperlakukan kasar,” tegasnya dengan nada berapi-api.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Gowa. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah harus segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Evaluasi terhadap kinerja guru, peningkatan pengawasan, dan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan harus menjadi prioritas utama.

 

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Jangan biarkan kekerasan merajalela dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi!

SPBU 74.92.118 Pattalassang Diduga Bekerja Sama Dengan Mafia BBM

0

Gowa– Sebuah praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas terungkap di SPBU 74.92.118 Pattalassang, Kabupaten Gowa. Pengisian bahan bakar solar menggunakan jerigen secara terang-terangan diduga kuat dilakukan oleh para pelangsir yang bekerja sama dengan pihak SPBU.

 

Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak untuk membeli solar dengan harga yang wajar dan ketersediaan yang terjamin. SPBU yang seharusnya menjadi garda depan dalam melayani kebutuhan masyarakat, justru terindikasi kuat bermain mata dengan para pelangsir demi keuntungan pribadi.

 

“SPBU ini sudah lama bermain dengan para pelangsir solar, namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya Jumat (24/10/2025). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa.

 

Menurut sumber yang ada di lokasi SPBU saat itu, ia mengatakan, “Di SPBU ini sangat banyak pelansir yang keluar masuk melakukan pengisian menggunakan jerigen dengan modus surat rekomendasi dan barcode, para pelansir menyembunyikan jerigen di samping SPBU” , ujarnya.

 

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini. Jangan biarkan para pelangsir dan oknum SPBU merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu!

 

Praktik pelangsiran solar ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Masyarakat kecil yang membutuhkan solar untuk kegiatan sehari-hari menjadi kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara para pelangsir meraup keuntungan besar dengan menjual solar hasil pelangsiran dengan harga yang lebih tinggi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak SPBU Pattalassang. Hal ini semakin menambah kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.

 

Pihak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat. Kami akan terus memberikan informasi terbaru dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

Teguran Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tidak Menghalangi Pembangunan Alfa Midi Ilegal

0

Gowa, – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko Alfamidi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo di sekitaran Rumah Sakit Syekh yusuf diduga kapatuli karena tidak mematuhi aturan meskipun telah di berikan teguran sebanyak dua kali, pembangunan yang sudah mencapai Tujuh puluh persen (70%) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Perusahaan Rakyat(PUPR) Kabupaten Gowa pernah mendatangi lokasi pembangunan agar menghentikan aktivitas tersebut. Namun, anehnya, hanya berselang satu hari pembangunan kembali dilanjutkan tanpa ada kelengkapan izin yang dimiliki.

 

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala bidang dinas Tata Ruang kabupaten Gowa, ia membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. “Pembangunan Alfa Midi itu Belum punya izin, Sudah dua kali kami beri teguran” ,tulisnya, melalui chat via WhatsApp pada hari Kamis 23/10/2025.

 

Ditempat terpisah, Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan toko Alfamidi.

 

Kuat dugaan ia melabrak aturan karena menganggap Alfamidi adalah perusahaan besar hingga bisa melakukan pembangunan tanpa izin dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera bertindak tegas. Pembangunan Alfa Midi harus dihentikan sebelum melengkapi semua izin, Jangan lakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengusaha.

 

“Kami minta agar pembangunan ini segera dihentikan. Jangan sampai ada preseden buruk, di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa izin,” tegas salah seorang warga sekitar.

 

Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa

Belum Dilantik Jadi Ketua DPC LIN Takalar, Malah Sudah Backup Kades Yang Lakukan Upaya Pemerasan

0

Takalar – Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali angkat bicara atas dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Aeng Batu Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dugaan ini mencoreng citra pemerintahan desa dan merugikan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah secara sah.

 

Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, A.Nasrun Daeng Tarang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya permintaan biaya tidak wajar dalam pengurusan akta jual beli tanah. Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Masyarakat yang sangat membutuhkan tanda tangan kepala desa ingin menyodorkan uang pelicin sebanyak Lima Ratus Ribu (500,000) namun kepala desa Aeng Batu Batu malah meminta uang sebesar Lima Juta Rupiah (5000,000)Rp.

 

Kasus ini terungkap dari transaksi jual beli tanah seluas 7×8 meter persegi di Dusun Pandanga, Desa Aeng Batu Batu. Di balik transaksi senilai Rp35 juta ini, muncul dugaan permintaan uang haram yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Resky Wahyuni selalu pembeli tanah mengaku bahwa kepala desa meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk mendapatkan tanda tangan pada dokumen pengurusan akta jual beli.

 

LIN mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Nasrun Daeng Tarang menegaskan bahwa praktik pungli yang berbau pemerasan ini diduga telah lama terjadi dan menjadi momok bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah secara sah.

 

Ironisnya, di tengah upaya ketua Departemen Investigasi LIN untuk mengungkap kebenaran, muncul sikap yang sangat disesalkan dari oknum Ketua DPC LIN Takalar. Oknum tersebut justru terkesan membela oknum kepala desa yang diduga melakukan upaya pemerasan terhadap masyarakat. Bahkan, oknum Ketua DPC LIN Takalar seakan menantang Anggota DPP LIN dengan mengatakan, “Kalau mau serang kepala desa, serang saja. Nanti kita lihat siapa yang dipecat dari lembaga, saya atau kamu.” Ucapnya melalui telepon via WhatsApp pada Rabu ( 22/10/2025).

 

Sikap oknum Ketua DPC LIN Takalar ini menuai sorotan tajam dan kemarahan dari berbagai pihak. Tindakannya dinilai sebagai upaya melindungi pelaku kejahatan dan mencoreng nama baik lembaga. Ketua DPP LIN menegaskan bahwa oknum tersebut telah membela orang yang salah dan akan segera mengambil tindakan tegas.

 

LIN mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut harus dijatuhi sanksi yang setimpal, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.

 

LIN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembelaan terhadap pelaku kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri. LIN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa (GERAK MISI) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Pemda dan kantor Inspektorat kabupaten Takalar.

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts