Beranda blog Halaman 4

Mantan Caleg Nasdem Dan 4 Orang Lainnya Dilaporkan Ke Polda Sulsel Terkait Pencemaran Nama Baik   

0

Empat kuasa hukum, Irfan Harris S.H,. A.Try Tunggal Putra,S.H. , Fina Febrianti,S.H ,. Ridwan Basri S.H .M.H, mendampingi Marsela Zelyanti alias Dwita untuk melaporkan mantan Calon Legislatif (caleg) Partai Nasdem dan empat orang lainnya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut mencatat sebanyak lima orang sebagai pihak terlapor. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, para terlapor diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kuasa hukum Dwita membeberkan beberapa poin krusial terkait duduk perkara, diantaranya, pemilik akun media sosial (Instagram dan Facebook) serta oknum yang mengatasnamakan media siber, hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers pada Minggu malam Tanggal 22/02/2026.

 

Dugaan Pelanggaran yang di sangkakan adalah Pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif di ruang digital yang merugikan harkat dan martabat pelapor.

 

Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yaitu tangkapan layar (screenshot) dan tautan unggahan yang dinilai provokatif dan tidak berdasar, dan di duga menyerang pribadi Dwita

 

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan diri. Klien kami merasa sangat dirugikan secara psikis dan sosial akibat narasi-narasi negatif yang dibangun oleh para terlapor di media sosial,” ujar Kuasa Hukum Marsela dalam keterangannya di hadapan awak media.

 

Upaya Penegakan Hukum

Marsela, yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini.

 

Ia menegaskan bahwa “setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diunggahnya di media sosial apalagi sudah berkomentar negatif terhadap diri saya dan sikologis saya ” Ungkapnya pada awak media

 

Kuasa hukum Marsela Akan melakukan upaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita kliennya yang diduga tanpa konfirmasi

 

” Sesuai kode etik profesi jurnalistik maka kami akan meminta hak jawab klien kami dan di muat di media yang sama ” Ungkap kuasa hukum Marsela

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Ditreskrimsus Polda Sulsel) tengah mempelajari aduan tersebut untuk kemudian memanggil para saksi dan pihak terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Lampu Di SMK 2 Gowa Tidak Menyala Selama 3 Minggu, Kepala Sekolah Terkesan Hanya Duduk Manis

0

Sekolah menengah kejuruan dua (SMK 2) yang letaknya tidak jauh dari kantor Bupati Kabupaten Gowa dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi keluhan siswa siswi karena sudah berjalan kurang lebih empat Minggu aktivitas belajar mengajar tidak maksimal.

 

Aktivitas belajar mengajar tidak maksimal dikarenakan tidak adanya aliran listrik sehingga semua fasilitas tidak bisa di pergunakan mulai dari lampu untuk penerang hingga alat alat praktek yang berbasis elektronik.

 

Anehnya, walaupun mati lampu membuat aktivitas belajar mengajar terhambat dan sudah menjadi keluhan para siswa siswi SMK 2, namun kepala sekolah sama sekali tidak ada upaya untuk memperbaiki seolah olah ia berfikir sekolah bukanlah rumah pribadinya yang harus secepatnya diperbaiki, karena sudah menjelang empat minggu lampu tidak menyala, siswa siswi SMK 2 harus rela belajar dalam keadaan remang remang hingga saat ini, Sabtu 14/02/2026.

 

Dengan padamnya lapu selama kurang lebih 4 Minggu, bukan hanya menghambat aktivitas belajar mengajar namun siswa siswi terkadang tidak belajar sama sekali disaat hujan lebat datang.

 

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, “Sudah menjelang empat Minggu aktivitas belajar terganggu bahkan sering tidak belajar di saat hujan lebat karena gelap” , ucapnya.

 

Ditempat terpisah, salah satu siswa menyampaikan hal yang serupa saat diwawancara oleh awak media, “walaupun sudah tiga Minggu lebih kami sulit untuk belajar disekolah karena mati lampu, namun pihak sekolah sama sekali belum ada upaya untuk memperbaiki seolah olah tidak memikirkan keadaan siswa siswi penerus bangsa dan negara” , tutupnya.

Benang Merah AJB Terbuka di Sidang Terdakwa Ang Mery, Saksi Sebut Peran Mantan Suami

0

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghadirkan para saksi pada sidang pekan lalu, kini giliran tiga saksi meringankan terdakwa Ang Mery yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (3/2/2026).

 

Salah satu saksi, Sukmawati, mengutarakan pengalamannya bekerja menangani keuangan di dua toko berbeda, masing-masing milik terdakwa Ang Mery yang berlokasi di Jalan Boulevard dan toko milik Kong Ambry Kandoly alias Bos Atung di Jalan Sulawesi.

 

Saat itu, keduanya masih berstatus suami-istri, namun dengan pengelolaan keuangan yang terpisah.

 

“Karena saya bagian keuangannya Ci Mery, dan Bos Atung tidak punya bagian keuangan makanya saya bantu juga ke sana. Kalau pagi saya ke Ci Mery dulu di Boulevard, kalau sudah senggang baru saya ke tokonya Kong Ambry di jalan Sulawesi,” urainya di hadapan Majelis Hakim, Senin (2/2/2026).

 

Dalam persidangan, Sukma mengaku pernah melihat sepintas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Mery Anggrek berada di meja ruangan Bos Atung.

 

Pada saat yang sama, almarhum Hidayat (karyawan Kong Ambry sekaligus suami saksi Halwiya, yang nama Mery Anggrek tercantum dalam kartu keluarganya) juga berada di ruangan tersebut.

 

“Waktu saya liat itu Pak Dayat (almarhum) yang keluar masuk ruangan Kong Ambry, disimpan saja di meja jadi saya tanya siapa punya KTP dia bilang Ibu,” jawabnya tanpa ragu saat dicecar pertanyaan oleh JPU.

 

Sukmawati kemudian menjelaskan tentang proses pembelian lima Akta Jual Beli (AJB) yaitu AJB 63/2011, AJB 17/2012, AJB 45/2012, AJB 75/2013, dan AJB 114/2014, dibuat menggunakan KTP atas nama Mery Anggrek dengan NIK 7371125001610003.

 

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan atas perintah Kong Ambry alias Atung.

 

“Yang memerintahkan membuat AJB itu Kong Ambry dan Mappikarim Daeng Emba, yang membuat Notaris Anshar melalui Daeng Emba,” kata Sukma.

 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa KTP Mery Anggrek dibawa ke Notaris Anshar oleh Daeng Emba. Menurut sepengetahuannya pula, KTP tersebut berasal dari Atung.

 

“Bos Atung yang kasih tau bahwa Ci Mery disuruh membayar saja, untuk urusan AJB dan sertifikat nanti dia yang berurusan dengan Daeng Emba,” ucapnya.

 

Terkait penandatanganan AJB sebagaimana dakwaan JPU, Sukma menyampaikan pernah menyaksikan langsung proses tersebut, meski saat itu tidak mengetahui jenis dokumen yang ditandatangani terdakwa.

 

“Kalau itu notaris datang dia kan ada ruang tersendiri di sana, di ruang tunggu namanya, dikasih masuk di situ. Saya pergimi panggil Ci Mery di ruangannya, disitu ada Mappikarim Daeng Emba, Bos Atung, dan Notaris. Ci Mery datang tinggal tanda tangan,” imbuhnya.

 

Kesaksian Sukma berlanjut pada peristiwa kebakaran toko milik Kong Ambry pada Februari 2017.

 

Pasca kejadian tersebut, ia bersama Bos Atung memilah dokumen yang basah akibat semprotan mobil pemadam kebakaran. Saat itulah ia menyadari keberadaan AJB atas nama Mery Anggrek yang kini menjadi objek perkara.

 

“Setelah terbakar itu di jemur, setelah kering saya dan Bos Atung yang memilah-milah semua akte dan sertifikat,” paparnya.

 

Keterangan ini selaras dengan pernyataan Saksi Nova yang sebelumnya diperiksa dalam sidang Rabu (28/1/2026), terkait lokasi penyimpanan dokumen.

 

“Bos Atung, di tokonya semua itu tersimpan jadi ikut terbakar. Pada saat terbakar itu banyak lagi masuk angkat lagi keluar itu dokumen-dokumen dari ruangannya Bos Atung, diselamatkan. Jadi setelah itu baru dibawa ke rumah tinggalnya Ci Mery di Boulevard,” rincinya.

 

Selain itu, Sukma mengaku pernah menjadi saksi dalam perkara Kong Ambry yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2024.

 

Dalam perkara tersebut, Kong Ambry divonis tujuh bulan penjara atas pemalsuan tanda tangan Ang Mery dengan menggunakan KTP 7371125001610003 Merry Anggrek pada AJB 279/11 tertanggal 10 Mei 2011, yang terbit sekitar tujuh bulan lebih dahulu dibanding lima AJB dalam dakwaan JPU saat ini.

 

“Saya yang pergi mengambil itu akte yang dipalsukan oleh Kong Ambry di Notaris, tanda tangan Ci Mery yang dipalsukan yang sama dengan di 5 AJB (Dakwaan JPU), sama KTP NIK 7371125001610003 atas nama Mery Anggrek yang dipalsukan,” terangnya.

 

Saksi berikutnya, The Mei Lan dan Sugiyanto Limpo, yang merupakan teman sekolah terdakwa Ang Mery sejak bangku SMP, turut memberikan keterangan terkait identitas nama terdakwa.

 

Keduanya mengaku lebih mengenal nama Mery Anggrek jauh sebelum nama Ang Mery tercantum dalam dokumen kependudukan resmi.

 

“Sampai sekarang saya juga panggil Mery Anggrek,” singkat Sugi.

 

The Mei Lan menambahkan bahwa sebelum dikenal dengan nama Mery Anggrek di sekolah, nama kecil terdakwa adalah Ang Yok Ling.

 

Sementara itu, Sugiyanto menegaskan bahwa ia mengetahui perubahan nama dari Mery Anggrek menjadi Ang Mery dilakukan melalui keputusan catatan sipil dan penetapan pengadilan.

 

Selain memberikan keterangan terkait identitas, Sugi juga mengaku pernah menjadi pemasok material pada salah satu bangunan yang kini menjadi objek dakwaan JPU.

 

Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa pemesanan material bangunan tersebut dilakukan oleh Bos Atung.

 

Menanggapi seluruh keterangan saksi, penasihat hukum Ang Mery, Yusuf Laoh, menilai bahwa sebelum lima AJB dalam dakwaan Jaksa dibuat, KTP atas nama Merry Anggrek dengan NIK 7371125001610003 telah lebih dahulu digunakan oleh Kong Ambry dalam pemalsuan tanda tangan mantan istrinya pada AJB 279/11. Sehingga, ini dapat menjadi bukti petunjuk bahwa Kong Ambry diduga mengatur dan mengetahui seluruh proses tersebut.

 

“Tidak masuk diakal jika mantan istrinya (terdakwa) menggunakan KTP tersebut untuk memalsukan identitas Ang Mery menjadi Merry Anggrek dalam akta autentik, padahal telah digunakan dalam pemalsuan tanda tangan AJB 279/11 oleh Atung,” tutup Laoh. (Red)

 

Pemimpin Redaksi

Polsek Pallangga Kembali Bebaskan Pelaku Pencurian Handphone Dengan Alasan Sudah Berdamai

0

Telah terjadi penangkapan terhadap Ibrahim alias Aco dengan laporan salah satu warga terkait pencurian handphone di kepolisian sektor Pallangga hingga pelaku tersebut sempat di tahan selama empat hari.

Setelah Ibrahim di tahan di Polsek Pallangga, korban datang untuk melakukan perdamaian dan ingin cabut laporan, namun oknum penyidik yang menangani kasus tersebut malah mempersulit dengan alasan laporan polisi tidak segampang itu di cabut.

Anehnya, penyidik inisial SA yang selama ini menangani kasus tersebut terlihat sangat normatif dan seolah olah akan memproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, namun kenyataannya itu hanya cara untuk membuat pelaku menjadi takut, Berselang dua hari entah apa yang terjadi dan bagaimana prosesnya tiba tiba pelaku di bebaskan pada Sabtu tanggal 17/01/2026.

Setelah beberapa awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Pallangga, Ia membenarkan bahwa pelaku telah di pulangkan karena penangguhan dan tetap melakukan wajib lapor.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pallangga, “Ibrahim alias Aco memang sudah di bebaskan karena melakukan penangguhan namun tetap melakukan wajib lapor” ,Ucapnya, saat di konfirmasi di halaman Polsek Pallangga.

Di tempat yang sama, Penyidik inisial SA menyampaikan, “Ibrahim alias Aco di bebaskan kerena suda berdamai dan korban telah mencabut laporan” , Pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara sangat menyayangkan jika oknum polisi melepaskan pelaku pencurian dengan alasan sudah berdamai dan cabut laporan.

Menurutnya, “Kepolisian tidak boleh membebaskan pelaku pencurian karena itu merupakan delik umum yang dapat dituntut secara resmi oleh negara, sehingga proses pidana dapat tetap berlanjut meskipun korban telah memaafkan pelaku” , ujarnya.

Proses pidana dapat tetap berlanjut meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa perdamaian tidak secara otomatis menggugurkan pidana dalam kasus pencurian.

Rokok Diduga Ilegal Merek SMITH Beredar Bebas Di Kabupaten Gowa, APH Dan Beacukai Di Sinyalir Tutup Mata

0

Gowa – Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek SMITH terus berjalan mulus dan ditemukan terang-terangan dipajang di sejumlah warung eceran di berbagai pelosok Kabupaten Gowa, Kondisi ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut bahkan tidak memiliki pita cukai resmi dari Bea Cukai sama sekali, menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan pemberantasan barang ilegal di wilayah kabupaten Gowa (14/01/2026).

 

Rokok merek SMITH masuk dalam kategori ilegal karena tidak memiliki pita cukai resmi yang sah yang dikeluarkan oleh Bea Cukai, tidak seperti produk rokok yang beredar secara legal. Selain tidak memiliki tanda pengenal cukai yang sah, produk ini juga tidak melalui proses pengawasan mutu yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.

 

Berdasarkan data dari berbagai sumber terkait, merek ini telah menjadi produk ilegal yang sering ditemukan dan bahkan diduga merajai penjualan di tingkat eceran di Kabupaten Gowa.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap barang kena cukai seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

 

Bea Cukai sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan cukai barang kena cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan barang, serta mendukung proses penuntutan hukum terhadap pelaku.

 

Pasal 54 UU tersebut menetapkan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar bagi siapa saja yang menyalurkan, menimbun, menjual, atau mengedarkan produk tersebut.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Tidak Dijual juga mengatur tentang tata cara penandaan barang kena cukai untuk memastikan keaslian produk yang beredar di pasaran.

 

Keterlaksanaan peraturan ini di Kabupaten Gowa tampaknya belum optimal, mengingat produk tanpa pita cukai seperti rokok SMITH masih dapat dengan mudah beredar hingga ke desa-desa di kabupaten Gowa.

 

Keberadaan rokok ilegal merek SMITH di Gowa tidak hanya menjadi ancaman bagi penerimaan negara yang seharusnya terkumpul melalui Bea Cukai, tetapi juga memberikan dampak negatif signifikan bagi industri rokok dalam negeri yang beroperasi secara sah dan telah membayar cukai sesuai ketentuan.

 

Lebih dari itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produk tembakau yang tidak melalui standar pengawasan kesehatan berisiko mengandung zat berbahaya di atas batas yang diizinkan, sehingga membahayakan kesehatan konsumen.

 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait faktor-faktor yang menyebabkan aliran barang ilegal tersebut dapat menjalar dengan mudah. Bea Cukai dan aparat penegak hukum daerah (APDH) di Gowa diminta untuk melakukan evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan yang berjalan, serta segera mengambil langkah tegas untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok SMITH.

 

Langkah-langkah seperti pemeriksaan berkala di titik penjualan eceran, penyidikan untuk mengungkap sumber dan jaringan distribusi, serta penyitaan barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten.

 

Selain penindakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai dan APDH, penyebaran edukasi tentang tanda-tanda rokok ilegal – khususnya tidak adanya pita cukai resmi dari Bea Cukai – serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan bersama pemerintah daerah Kabupaten Gowa.

 

Prioritas utama saat ini adalah adanya aksi nyata untuk memberantas peredaran rokok ilegal merek SMITH dan memastikan bahwa hanya produk yang sah dan memenuhi standar yang beredar di pasaran di kabupaten Gowa.

Perkuat Komitmen Bebas Narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Kanwil Ditjenpas

0

 

Gowa – Dalam rangka lebih memastikan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa benar-benar bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Marwati, beserta rombongan, yang dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai, Kamis (8/1).

 

Kegiatan tes urine ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Sebanyak 716 WBP diambil sampel urine, serta 129 petugas/pegawai turut mengikuti tes urine secara menyeluruh dan transparan.

 

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah konkret Lapas Narkotika Sungguminasa dalam mendukung akselerasi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Lapas Narkotika Sungguminasa dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba.

 

Melalui tes urine secara menyeluruh ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama seluruh jajaran, baik petugas maupun WBP, untuk menjunjung tinggi aturan, disiplin, dan menjadikan lapas sebagai tempat pembinaan yang aman dan bebas dari narkotika.

 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, membenarkan pelaksanaan kegiatan tes urine tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen nyata lapas dalam memberantas narkoba.

“Benar, kegiatan tes urine ini kami laksanakan sebagai bentuk keseriusan Lapas Narkotika Sungguminasa dalam memastikan lingkungan lapas benar-benar bersih dari narkoba. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendukung penuh akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Gunawan.

 

Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Marwati, menyampaikan bahwa kunjungannya bersama rombongan sekaligus pelaksanaan tes urine ini merupakan bentuk penguatan pengawasan dan pembuktian komitmen Lapas Narkotika Sungguminasa dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

 

“Kedatangan kami ke Lapas Narkotika Sungguminasa ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bahwa lapas benar-benar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pelaksanaan tes urine secara menyeluruh terhadap WBP dan pegawai menjadi bukti bahwa pihak lapas serius dan terbuka dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Marwati.

KPLP Lapas Kelas 2A Palopo Pimpin Langsung Penggeledahan Kamar Hunian Jelang Nataru

0

 

Palopo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan, pada [Selasa/30 Desember 2025].

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka. KPLP HARTONO dan melibatkan pejabat struktural Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Pelaporan dan Tatib serta petugas pengamanan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan terukur di beberapa blok hunian, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 

Kepala Lapas Palopo JOSE QUELO menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, khususnya menjelang momen Nataru yang rawan terjadinya pelanggaran.

 

“Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian, sekaligus menciptakan suasana lapas yang aman dan kondusif selama perayaan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian. Seluruh barang temuan tersebut selanjutnya didata dan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan dari warga binaan yang kooperatif selama proses berlangsung.

 

Lapas Palopo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta mewujudkan Lapas Palopo yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.

Mabes Polri Telah Terima Laporan IF Terkait Tindakan Asusila Yang Dilakukan Oknum Polisi Polres Pelabuhan Inisial YZR. 

0

Oknum polisi Bripda YZR yang bertugas di Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar kini tersandung kasus karena ia dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulawesi Selatan oleh seorang wanita berinisial IF yang mengaku korban.

 

Gadis inisial IF mengaku telah di hamili oleh oknum polisi inisial YZR sebanyak dua kali namun tidak terlihat keseriusan untuk bertanggung jawab atas apa yang ia telah perbuat.

 

IF yang mengaku korban menjelaskan bahwa ia telah di hamili oleh oknum polisi inisial YZR dan meminta agar kandungannya di aborsi karena saat itu YZR tengah mendaftar menjadi anggota kepolisian Republik Indonesia, hal itu diungkapkan kepada awak media melalui telepon via WhatsApp pada Jum’at tanggal 26/12/2025.

 

Sebelum mendaftar menjadi Anggota polisi, Bripda YZR telah menghamili IF, Namun suatu hari sebelum memasuki pendidikan polisi, dia memaksa IF untuk menggugurkan kandungannya dengan Alasan agar YZR bisa melanjutkan pendidikan di SPN Batua karena karirnya akan hancur jika kehamilan itu tidak di gugurkan.

 

IF yang saat itu juga berkeinginan masuk kuliah akhirnya menuruti permintaan Bripda YZR. Selama enam bulan pendidikan di Bantaeng, korban menunggu sampai dia mendapatkan ponsel untuk berkomunikasi.

 

Setelah komunikasi tersambung melalui via telepon, korban hanya mencoba mencari informasi tentang keadaan Bripda YZR tanpa mempersoalkan tindakannya yang dulu.

 

Ironisnya, Setelah lulus pendidikan dan dilantik sebagai polisi, Bripda YZR kembali menghamili IF yang kedua kalinya namun lagi lagi tidak ada tanda-tanda dia akan bertanggung jawab.

 

Setelah kehamilan kedua berusia 2 bulan, Bripda YZR kembali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan agar karirnya tidak hancur. 

 

Korban yang merasa terlantar akhirnya melapor ke Polda Sulawesi Selatan karena Bripda YZR menolak bertanggung jawab dan diduga sering selingkuh.

 

Setelah kehamilan kedua berusia 2 bulan, Bripda YZR kembali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan agar karirnya tidak hancur. 

 

Kuat dugaan YZR tidak ingin bertanggung jawab sehingga menyarankan makan nanas untuk menggugurkan kandungannya walaupun tindakan tersebut berbahaya buat kesehatan.

 

Menyentil terkait perbuatan Bripda YZR telah menghamili IF dan memaksa untuk menggugurkan kandungannya, kini IF resmi melaporkan YZR ke Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.bahkan laporan yang diterima Bidpropam Polda Sulsel juga telah diterima oleh mabes Polri untuk di tindak lanjuti 

 

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis akan ikut mengkawal kasus ini Sampai korban mendapatkan keadilan.

Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

0

Palopo — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen. Sebanyak 44 orang WBP dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan dan diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan motivasi, penghargaan, serta kesempatan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

 

“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Jose Quelo.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh nuansa kebersamaan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan damai, harapan, dan kasih bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts