Beranda blog Halaman 2

Walau Diketahui Mengendalikan Sabu Dari Dalam Lapas Bollangi, Salman TB Tidak Diberi Sanksi Dan Masih Bebas Gunakan HP

0

 

 

Reportase-online.com—Gowa — Keprihatinan mendalam kembali menyelimuti dunia lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Seorang narapidana yang dikenal dengan sebutan Salman TB yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, diduga leluasa menggunakan Handphone (HP) di dalam lapas untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu yang meliputi beberapa wilayah di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salman TB diduga melakukan transaksi jual-beli narkoba secara langsung melalui panggilan video WhatsApp, berkomunikasi dengan pihak pembeli yang berada di luar area Lapas. Dalam percakapan tersebut, ia mengatur kesepakatan pesanan dan pembayaran seolah-olah tidak sedang berada di balik jeruji besi.

Yang lebih mengherankan, Salman TB hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone walau aktivitasnya sudah diketahui oleh pihak lapas Bollangi, hal ini menandakan pengawasan yang seharusnya ketat justru tampak tidak berfungsi.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan terhadap oknum sipir yang diduga mendukung aktivitas Salman TB didalam lapas dikarenakan hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone dan belum ada sanksi tegas yang di berikan kepada Salman TB walaupun sebelumnya telah viral di beberapa pemberitaan media online.

Dalam hal ini, ketua Departemen intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) melontarkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pihak Kepala Lapas Narkotika Bollangi dan jajarannya:

Menurutnya, “Bagaimana handphone bisa masuk dan digunakan bebas tanpa terdeteksi, Apakah tidak ada pemeriksaan rutin, razia, atau pengamanan yang memadai di pintu masuk maupun di dalam blok hunian?” , ucapnya.

“Apakah ada keterlibatan atau pembiaran oknum petugas? Karena Sulit dipercaya seorang narapidana bisa menggunakan HP berulang kali untuk transaksi lintas wilayah tanpa sepengetahuan petugas. Apakah ada dugaan suap untuk perlindungan?”.

“Pengawasan dan pengamanan yang seharusnya berjalan 24 jam? CCTV, patroli, dan pemeriksaan rutin — apakah semuanya hanya prosedur tertulis saja?”.

“Mengapa belum ada tindakan tegas Tegas terhadap Salman TB dan hingga saat ini masih bebas menggunakan handphone walau pelanggaran sudah jelas”.

“Dengan kejadian tersebut, kuat dugaan Kanwil Kemenkumham dan Ditjenpas Sulawesi Selatan sangat lemah dalam menjalankan aturan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena belum ada pemeriksaan menyeluruh dan evaluasi terhadap kepemimpinan Lapas Bollangi” , pungkasnya.

“Jika narapidana dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, maka tujuan pemidanaan dan rehabilitasi menjadi sia-sia. Jeruji besi yang seharusnya memutus rantai kejahatan justru menjadi tempat yang aman buat melakukan bisnis haram”

“Praktik ini juga membahayakan masyarakat luas, karena peredaran narkotika tidak terhenti, justru di sinyalir berjalan dengan perlindungan dari oknum yang seharusnya menjadi pengawasan”

“Jika dari dalam penjara saja kejahatan masih bisa dijalankan dengan bebas, di mana lagi tempat masyarakat bisa terbebas dari pengaruh narkoba” , tutupnya.

 

Kabiro gowa

Terbongkar.! Salman TB Kendalikan Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIA Bollangi Sungguminasa

0

 

 

 

 

Reportase-Online.News.com—GOWA — 23/08/2026 – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tenggara diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bollanggi. Sosok tersebut diketahui bernama Salman TB.

 

Pengungkapan ini bermula dari adanya bukti percakapan melalui panggilan video WhatsApp, di mana Salman TB diduga berkomunikasi langsung dengan salah seorang yang bertindak sebagai pemesan barang narkotika jenis sabu. Dalam percakapan tersebut, diduga terjadi transaksi perjanjian pemesanan.

 

 

Setelah melakukan pemesanan, Salman TB mengirimkan video narkoba jenis sabu dalan kemasan satset seberat 10 gram yang siap di antar oleh kurir, hal ini menunjukkan peran aktif Salman TB dalam mengatur peredaran narkotika meski berada di dalam lingkungan penjara.

 

Fakta ini memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas Bollangi yang seharusnya membatasi akses narapidana terhadap alat komunikasi. Hal ini sangat bertentangan dengan upaya penegakan hukum dan program rehabilitasi, karena narkoba jenis sabu malah dikendalikan dari dalam lapas Bollangi.

 

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menuntut agar kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIA Bollangi untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Salman TB yang telah melakukan pelanggaran besar dalam lapas dengan menggunakan alat komunikasi untuk mengendalikan sabu diluar lapas.

 

Dalam hal ini, Kalapas kelas IIA Bollangi harus bertanggung jawab atas segala yang telah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, terutama aktivitas Salman TB yang telah bebas menggunakan handphone untuk mengendalikan peredaran sabu.

 

Menanggapi hal tersebut, beberapa Lembaga dan aliansi akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan direktorat jenderal pemasyarakatan (Ditjenpas) dan didepan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM untuk mendesak agar kakanwil segera mencopot kalapas Bollangi.

 

Kabiro Gowa

Terbongkar! Kemacetan Terjadi Di Pallangga Disebabkan Banyaknya Antrian Mafia BBM Di SPBU 74.921.07 Panciro, Polresta Gowa Diduga Tutup Mata

0

 

Reportase-online.com—–Kemacetan di Pallangga terjadi hampir setiap hari sehingga sangat menggangu pera pengguna jalan, dengan kejadian tersebut, beberapa awak media melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi terkait penyebab kemacetan.

Setelah melakukan penelusuran, hal yang sangat mengejutkan muncul setelah mendapati padatnya antrian mobil pelangsir solar milik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di stasiun penjualan bahan bakar umum (SPBU) 74.921.07 Panciro pada hari Sabtu 08/08/2026.

Selain daripada banyaknya antrian mobil pelangsir yang membuat kemacetan, juga terlihatnya beberapa motor yang mengisi solar subsidi menggunakan jerigen kapasitas 35 liter secara berulang-ulang, tentunya hal ini menuai pertanyaan keras terhadap aparat penegak hukum Polresta Gowa.

Menanggapi hal tersebut, ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) angkat bicara terkait lemahnya pengawasan Polresta Gowa dan penindakan terhadap SPBU yang menyalahgunakan Solar subsidi.

Dalam keterangannya ia mengatakan, “SPBU 74.921.07 Panciro sudah sangat merugikan masyarakat karena selain pihak SPBU menyalurkan solar subsidi tidak tepat sasaran, dia juga membuat kemacetan hingga Menghambat kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, “Kapolresta Gowa harus menindak pihak SPBU yang melayani pengisian kemobil pelangsir yang menggunakan barcode ganda, polresta Gowa jangan hanya duduk manis seolah olah melakukan pembiaran” , tutupnya.

 

Kabiro Gowa

Penimbunan Lahan Diduga Langgar Zona LP2B Di Jln Pariwisata Macanda Gowa, Perumahan Gardenia Land Tanpa Izin PBG, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal

0

Gowa – Praktik penimbunan lahan yang mencurigakan kini mencoreng wajah kawasan strategis di Jalan Parawisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung gencar itu diduga kuat melanggar ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekaligus memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran perizinan dan keterkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam tanpa hak.

 

Kegiatan penimbunan tersebut disinyalir merupakan tahap awal pembangunan proyek perumahan bernama Gardenia Land. Namun hingga saat ini, belum ada bukti bahwa pengembang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin penggunaan lahan yang sah dari instansi berwenang. Alih-alih menunggu kelengkapan dokumen hukum, pengelola justru bertindak seolah memiliki kuasa penuh untuk mengubah fungsi lahan yang masuk kategori lindung pangan tersebut.

 

Dugaan yang jauh lebih mengkhawatirkan muncul dari sumber di lokasi: material tanah yang digunakan untuk menimbun tidak berasal dari galian resmi, melainkan diduga kuat diambil dari lokasi tambang ilegal yang beroperasi liar di berbagai titik Kabupaten Gowa. Hal ini membuktikan adanya jaringan yang saling menguatkan antara perusakan alam melalui pertambangan tanpa izin, dengan pembangunan yang juga melanggar aturan tata ruang dan perizinan.

 

Saat awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak developer, Munawir malah bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikitpun, hal itu di konfirmasi melalui chat via WhatsApp pada Jum’at 07/08/2026.

 

Di tempat terpisah, pemilik lahan dan pihak penyuplai timbunan menjelaskan bahwa ia melakukan penimbunan karena di suruh oleh oknum polisi berinisial M yang bertugas di subdit 2 kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan.

 

Dalam hal ini. Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, mulai dari rencana pembangunan yang tidak mengantongi izin lengkap dan penimbunan lokasi yang meterial nya hasil dari tambang yang juga diduga ilegal.

 

Menanggapi hal tersebut, beberapa Lembaga yang tergabung dalam Solidaritas Gowa akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polda Sulsel dan Polresta Gowa mendesak untuk segera menghentikan pembangunan yang tidak mengantongi izin lengkap.

 

Tidak hanya itu, Solidaritas Gowa juga mendesak Polresta Gowa agar segera menangkap penambang yang bekerjasama dengan Grania Land melakukan penimbunan jika terbukti material hasil dari tambang Ilegal.

Anak Pemilik Gudang Penampungan Garam Tolak Hak Jawab, Tantang Lapor ke Polisi dan Dewan Pers

0

 

 

Gowa- Gudang Penampuang dan Pengelolaan Garam Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Tindakan Tegas” yang berlokasi dijalan ketilang Raya Kel bonto-bontoa kec somba Opu kab Gowa kembali mencuat.

 

Bukannya pemilik Gudang menghubungi redaksi untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab malah ancam akan melaporkan media ini terkait pemberitaan ke polres atau dewanpers.

 

Tindakan ini memicu reaksi berbagai kalangan inzan pers wartawan khususnya di kabupaten Gowa dengan no WhatsApp 0823 5229 xx87 yang mengaku anak pemilik Gudang mengancam wartawan nanti kita ketemu dikantor dewan pers nanti saya sama dg ramma yang datang,” tulis di WhatsAppnya,Selasa 4/8/2026.

 

“Tindakan ini seakan tidak menghargai Propesi wartawan dimana dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi UU no 40 tahun 1999 tentang pers”

 

Berita yang kami layangkan hanya mengacu praduga namun pemilik gudang penampuangan dan pengelolaan garam yang mengaku anak pemilik gudang H.Pamma bukannya memberikan klarifikasi dan hak jawab malah menantang untuk melaporkan ke polres dan dewan pers terkait berita yang ditulis.

 

Redaksi menanggapi dan menerima WhatsApp no 0823 5229 xx87 yang mengaku anak pemilik Gudang dan memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab namun tetap menolak malah bls chat “Tdak ada anak yg mau di fitnah orang tuanya dan saya akan klarifikasi itu nanti entah di dewan pers atau di polres” tulisnya lagi.

 

Sementara itu saat mencoba komfirmasi hal tersebut kepada Azhari kadis DLH melalui WhatsApp terkait izin gudang tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

 

Mul.

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga, APH Diduga Tutup Mata   

0

 

 

​GOWA — Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga sekitar mengaku prihatin dan resah dengan maraknya penambangan pasir dan batu yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap harinya. Dari keterangan sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut, salah satu titik tambang diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan dari pihak yang bersangkutan.

 

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi ini masih terus beroperasi di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bontonompo.

 

​Di kawasan Giring-Giring saja, tercatat ada sekitar sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang dioperasikan oleh tiga pelaku usaha tambang berbeda. Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung cukup lama ini bahkan telah membentuk lubang-lubang galian dengan kedalaman mencapai sekitar lima meter.

 

​”Wilayah Giring-Giring dulunya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini sebagian telah berubah menjadi hamparan lokasi tambang galian C,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak bentang alam secara permanen, tetapi juga mengancam produktivitas lahan pertanian di sekitarnya. Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan kontribusi nyata dari aktivitas tambang tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat status legalitas dan perizinannya masih dipertanyakan.

 

Menanggapi situasi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut.

 

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan Kalaserena.

 

Warga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait izin usaha pertambangan maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan : yusuf

​

Tambang Diduga Ilegal Milik Daeng Rewa Dan Lala Di Songkolo Hidup Kembali: Bukti Nyata Kebebasan di Atas Hukum di Wilayah Kabupaten Gowa  

0

Di tengah pengawasan yang seharusnya ketat, aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali berjalan lancar. Setelah sempat terhenti selama beberapa hari belakangan, kegiatan penggalian dan pengangkutan material itu kini bangkit kembali seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku bagi para pengelolanya.

 

Masyarakat sekitar mencatat bahwa penghentian sementara itu bukan berarti penutupan permanen, melainkan hanya jeda sesaat sebelum operasi dilanjutkan kembali. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aturan perundang-undangan di wilayah ini hanya berlaku bagi warga biasa, sedangkan pihak-pihak tertentu bisa bergerak bebas tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum?

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola tambang yang diduga kuat beroperasi di lokasi tersebut diketahui bernama Dg Rewa dan Lala. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun langkah penindakan tegas yang disampaikan kepada publik mengenai siapa sebenarnya mereka dan dasar hukum apa yang digunakan untuk melindungi kegiatan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dan pertambangan ini.

 

Aktivitas tambang ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang—seperti erosi tanah, kerusakan saluran air, serta hilangnya lahan produktif—tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Ketika kegiatan yang diduga ilegal ini dibiarkan berlanjut, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlahan-lahan akan luntur.

 

Sampai detik ini, tampaknya ada saja celah yang membuat pengelola merasa “kebal hukum”. Mereka seolah tahu bahwa pengawasan tidak berjalan konsisten, sehingga cukup berhenti sejenak untuk kemudian kembali beroperasi tanpa hambatan berarti. Pola ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan penindakan yang harus segera diperbaiki.

 

Mata publik kini tertuju kepada Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Sebagai garda terdepan penegak hukum, kedua lembaga ini dituntut untuk tidak bersikap pasif atau hanya diam mengamati. Sudah saatnya mereka menunjukkan taringnya, melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap kebenaran, dan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.

 

Masyarakat dan media berharap agar penutupan tambang yang diduga ilegal ini bukan sekadar janji kosong atau penghentian sementara lagi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan terbuka. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka keadilan hanya akan menjadi isapan jempol belaka di Kabupaten Gowa.

KBO Membantah Pelaku Dibebaskan Karna Membayar Rp 30,000,000, Berapakah Sebenarnya Kedua Pelaku Bayar Hingga Dia Dibebaskan?

0

Gowa, Rabu 25/06/2026 _ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) timsus 2 polres Gowa tangkap lepas dua pelaku narkoba cair (Liquid Synthetic) Yahya di jalan pelita taborong desa Bontoala dan Fajar di Gusung desa Taeng Kecamatan Pallangga dengan membayar uang sebanyak Tiga puluh Juta Rupiah (Rp 30,000,000).

 

Yanya Yang di tangkap di jalan pelita taborong menujuk ke salah satu rekannya yang bernama Fajar di Gusung, setelah kedua pelaku di tangkap dan di amankan di posko timsus 2, bukan nya melakukan proses hukum melainkan kedua pelaku di bebaskan dengan menerima uang suap sebesar Rp 30,000,000.

 

Adapun total uang 30,000,000 rupiah, pelaku atas nama Yahya membayar tujuh belas juta rupiah (17,000,000) sedangkan Fajar membayar sebesar tiga belas juta rupiah (13,000,000).

 

Setelah di konfirmasi kepada keluarga kedua pelaku yang telah dibebaskan, ia membenarkan adanya pembayaran dengan total Rp 30,000,000 untuk membebaskan Yahya dan Fajar, hal itu diungkapkan pada selasa 23/06/2026.

 

Dalam keterangannya ia menyampaikan, “Yahya dan Fajar sudah bebas karena membayar uang sebesar Rp 30,000,000, Yahya membayar Rp 17,000,000 dan Fajar membayar Rp 13,000,000, hingga total Rp 30,000,000.

 

Di tempat terpisah, Salah Satu awak media mengkonfirmasi kepada Timsus 2 Kepala bagian operasional (KBO) ia membantah kalau kedua pelaku pelaku dibebaskan karna membayar Rp 30,000,000.

 

“Kalau ada yang bilang kedua pelaku itu dibebaskan karna membayar sebesar Rp 30,000,000 maka itu tidak benar”, ucap KBO saat di konfirmasi.

 

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, jika tidak benar kedua pelaku dibebaskan Dengan membayar uang sebesar Rp 30,000,000 maka berapa sebenarnya kedua pelaku bayar sehingga dia dengan mudah di bebaskan?.

 

Dengan terjadinya hal yang sangat memalukan dan mencederai citra kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Gowa, kuat dugaan Timsus 2 Satnarkoba menangkap pelaku narkoba bukan demi hukum melainkan tangkap lepas demi uang.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan anggota Satnarkoba timsus 2 ke propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan hingga proses sesuai ketentuan kode etik polri.

 

Menurutnya, “Tangkap lepas seperti ini tidak bisa di biarkan, jangan sampai menjadi tradisi, oleh karena itu kami akan segera melaporkan ke propam Polda Sulsel semua oknum oknum polisi yang terlibat dalam menerima suap untuk membebaskan pelaku” , ujarnya.

Tempat Pembuatan Batu Merah Dituduh Gudang Solar Oleh Wanita Inisial ER, Pemilik Bersama Pengacara Siap Tempuh Jalur Hukum

0

Dugaan adanya penampungan solar subsidi yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum TNI di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi perbincangan publik setelah viral di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok. Namun, hasil penelusuran langsung yang dilakukan media ini di lokasi yang disebut dalam video viral tersebut tidak menemukan adanya indikasi aktivitas penampungan solar subsidi sebagaimana yang dituduhkan.

 

Informasi itu awalnya mencuat dari sebuah video yang beredar di media sosial yang menampilkan seorang wanita berinisial E. Dalam video tersebut, E menyebut adanya dugaan penampungan solar subsidi yang diduga terkait dengan seorang oknum TNI di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa.

 

Pemilik lahan Tidak Terima

 

Menindaklanjuti informasi yang telah menyebar luas dan menjadi konsumsi publik, media ini melakukan investigasi langsung ke lokasi yang disebut berada di Jalan Langsat, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

 

Berdasarkan hasil pantauan visual di lapangan, media ini tidak menemukan adanya aktivitas, sarana maupun indikasi yang mengarah pada dugaan penampungan solar subsidi sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Dalam proses penelusuran tersebut, media ini juga menemui seorang warga bernama Eni, yang mengaku sebagai orang pertama yang berinteraksi dengan wanita berinisial E pada malam kejadian yang kemudian viral tersebut.

 

Kuasa hukum

 

Menurut Eni, sekitar pukul 21.00 WITA sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning berhenti di depan rumahnya. Awalnya ia mengira kendaraan tersebut milik kerabat atau keluarga yang sedang berkunjung.

 

“Saat saya dekati, wanita yang berada di dalam mobil langsung bertanya mengenai rumah Pak Firman dan menyebut nama istrinya, Anty,” ungkap Eni kepada media ini.

 

Eni menjelaskan bahwa E mengaku datang untuk menemui Anty karena merasa dituduh sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga atau pelakor.

 

Namun di tengah percakapan tersebut, E disebut mengalihkan pembicaraan dengan menanyakan lokasi yang menurutnya merupakan tempat penampungan solar subsidi milik oknum TNI yang dimaksud.

 

“Saya langsung bilang tidak ada penampungan solar di tempat itu. Tapi ibu tersebut tetap ingin masuk ke area yang dicurigainya sebagai lokasi penampungan solar subsidi,” kata Eni.

 

Menurutnya, saat itu kondisi sudah malam dan E tidak menunjukkan dokumen maupun surat tugas yang dapat menjadi dasar melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap lokasi yang dituju.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Dg. Lurang, pemilik lahan yang disebut-sebut sebagai lokasi dugaan penampungan solar subsidi.

 

Dg. Lurang dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan mengaku sangat dirugikan atas informasi yang telah terlanjur beredar luas.

 

“Itu tidak benar, Pak. Saya tidak tahu dari mana ibu itu mendapatkan informasi bahwa tanah saya dijadikan tempat penampungan solar subsidi. Tempat itu saya gunakan untuk pembuatan batu bata merah dan lokasi pembakarannya. Saya sangat keberatan karena tuduhan itu dapat merusak nama baik saya di mata keluarga maupun masyarakat sekitar,” tegas Dg. Lurang.

 

Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

 

“Saya akan melaporkan persoalan ini melalui kuasa hukum saya,” tambahnya.

 

Media ini selanjutnya melakukan konfirmasi kepada tim kuasa hukum Dg. Lurang, yakni Ahmad Ando, S.H. dan Iman, S.H.

Iman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi kliennya terkait dugaan tuduhan yang beredar di media sosial.

 

“Benar, kami telah ditunjuk untuk mendampingi klien kami dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan bahwa lahan milik beliau digunakan

Rosmiani Menunggu Kejelasan Penanganan Kasus Dugaan Pemukulan di Masjid Mapolda

0

MAKASSAR, 19 Juni 2026 – Penanganan kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Rosmiani (Mia) terhadap terlapor berinisial KI  menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, korban mengaku masih menunggu perkembangan signifikan atas laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.

 

Peristiwa dugaan pemukulan tersebut diketahui terjadi pada 27 Februari 2026 di area Masjid Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Rosmiani kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan harapan memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, laporan yang diajukan korban tidak hanya disertai kronologi kejadian, tetapi juga dilengkapi dengan hasil visum et repertum sebagai salah satu alat bukti medis yang lazim digunakan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan atau pemukulan.

 

Meski demikian, korban mengaku hingga kini masih mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sebagai pelapor, dirinya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak beberapa bulan lalu.

 

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan yang transparan terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar pihak yang mendampingi korban.

 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai bahwa setiap laporan yang telah memenuhi syarat administrasi dan didukung alat bukti awal semestinya dapat diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain mempertanyakan perkembangan penyelidikan, pihak korban juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai status penanganan perkara. Hal ini dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

Beberapa pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan kasus tersebut menegaskan bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Mereka berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap setiap laporan masyarakat dan seluruh proses dapat berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

 

Di sisi lain, masyarakat juga menilai bahwa transparansi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penanganan perkara yang cepat, profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur diyakini dapat memperkuat citra penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Kasus yang terjadi di lingkungan Masjid Mapolda Sulsel tersebut kini terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Publik berharap laporan yang telah diajukan oleh Rosmiani dapat memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban sebagai warga negara dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik maupun pejabat terkait mengenai perkembangan terbaru atas laporan dugaan pemukulan yang dilaporkan Rosmiani terhadap KI. Oleh karena itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik. Selain itu, kepastian hukum yang jelas dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga yang mencari perlindungan hukum melalui jalur yang telah disediakan oleh negara.

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts